KPK: Sesuai LHKPN, Novel Miliki 2 Unit Rumah

Jumat, 01 Mei 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait tudingan Mabes Polri yang mengatakan bahwa penyidik senior KPK, Novel Baswedan memiliki 4 buah rumah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menjelaskan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Novel Baswedan hanya memiliki 2 unit rumah. Satu berada di Jakarta dan satu berada di Semarang, Jawa Tengah.

"Jadi hanya ada dua, bukan empat seperti yang disampaikan pihak polisi," kata Priharsa saat dihubungi awak media, Jumat (1/5).

Sekedar informasi, satu unit rumah yang dimiliki Novel Baswedan berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sedangkan untuk rumah di Semarang, Jawa Tengah beralamat di Kelurahan Sampang, Kecamatan Gajah Mungkur.

Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, usai diperiksa dari Bareskrim, Novel kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kapolri jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan bahwa Novel sudah diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani kasus penganiayaan yang melibatkan dirinya pada tahun 2004 silam.

Pada tahun 2004, Novel menjabat sebagai sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu dengan pangkat Inspektur Satu (Iptu). Saat itu pihaknya mengejar dan menangkap gembong pencuri sarang walet. Dari enam orang yang ditangkap satu orang diantaranya tewas ditembak saat sedang diinterogasi.

Pada tahun 2012, kasus Novel kembali mencuat. Polda Bengkulu bersama dengan Polda Metro jaya dan Mabes Polri menyambangi kantor KPK. Mereka datang untuk menangkap Novel. Novel sendiri disebut-sebut sebagai salah satu penyidik terbaik yang dimiliki KPK. Sejumlah kasus besar yang melibatkan Jenderal Polisi pernah dibongkar olehnya. Sebut saja kasus pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011. (bhd)

BACA JUGA:

Presiden Jokowi Minta Kapolri Tidak Tahan Novel Baswedan 

Novel Baswedan Dibela 60 Orang Pengacara

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan