KPK: RUU Perampasan Aset Berikan Efek Jera bagi Koruptor

Rabu, 17 Februari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mendorong ditetapkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai RUU prioritas.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, RUU tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana, termasuk korupsi. Regulasi tersebut juga dapat memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi dan pencucian uang.

"Dengan menjadi UU, maka akan memberikan efek dan manfaat positif bagi dilakukannya asset recovery dari hasil tipikor (tindak pidana korupsi) maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (17/2).

Baca Juga:

Kejagung Titipkan Tersangka Korupsi ASABRI Jimmy Sutopo di Rutan KPK

Ali menyatakan, bagi KPK penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada penerapan sanksi pidana berupa pidana penjara saja.

Menurut Ali, penegakan hukum tindak pidana korupsi akan lebih memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi jika aset dan harta benda yang diperoleh dengan cara ilegal dirampas untuk kepentingan negara.

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

"Akan lebih memberikan efek jera bagi para pelaku Tipikor maupun TPPU apabila juga dilakukan perampasan aset hasil tipikor yang dinikmati oleh para koruptor," ujarnya.

Baca Juga:

KPK Ingatkan Gubernur Kaltara Soal Komitmen Antikorupsi

Setelah dirampas, Ali melanjutkan, aset-aset yang diperoleh melalui korupsi dan pencucian uang dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Perampasan aset dari para pelaku berbagai tindak pidana korupsi dan TPPU dapat memberikan pemasukan bagi kas negara yang bisa dipergunakan untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat," tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

Deputi Penindakan KPK Pasang Badan untuk Novel Baswedan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan