Deputi Penindakan KPK Pasang Badan untuk Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) bersama istri Rina Emilda (kanan) dan anak bungsunya saat Novel perawatan di Singapura, Selasa (15/8). (ANTARA FOTO/Monalisa)
MerahPutih.com - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto angkat bicara terkait pelaporan penyidik senior Novel Baswedan ke kepolisian. Jenderal bintang dua itu menegaskan bakal membantu Novel menghadapi pelaporan tersebut.
"Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apa pun yang terjadi saya wajib membantu ya," kata Karyoto kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2).
Pria yang digadang-gadang akan ditunjuk sebagai Kabareskrim Polri ini berharap pihak kepolisian dapat dengan bijak memaknai pelaporan yang ditujukan kepada Novel.
Baca Juga:
Cuitan Novel Baswedan Soal Maaher At-Thualibi Bukan Provokasi
"Saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa Polri betul-betul bijak memaknai pelaporan itu. Dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik saya akan support," ujarnya.
Lebih jauh, Karyoto memastikan pelaporan terhadap Novel tidak memicu gesekan antara KPK dengan Polri. Karena pada intinya, kata dia, tugas pemberantasan korupsi tidak hanya diemban KPK, melainkan sinergi dengan Polri maupun kejaksaan.
"Tentunya kalau ini memicu konflik di antara KPK dengan Polri saya rasa tidak sejauh itu, hubungan kami sangat bagus harmonis sinergi dan kami saling mendukung," tutup dia.
Sebelumnya diberitakan, Novel dilaporkan ke polisi oleh Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terkait pernyataannya soal kematian Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi.
Lewat akun Twitter pribadinya, Novel meminta agar Korps Bhayangkara tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.
“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” kata Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadinya @nazaqista, Selasa, (9/2).
Baca Juga:
Novel Baswedan Kecam Polri atas Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi
PPMK menilai, cuitan Novel Baswedan tersebut menyerang institusi Polri. Novel juga dinilai tak memiliki kewenangan untuk mengomentari lembaga penegak hukum lain.
PPMK sendiri merupakan ormas yang sempat melaporkan eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai terkait kasus ujaran rasial terhadap suku Minang. Laporan itu, juga diterima polisi dalam klasifikasi perkara terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Pon)
Baca Juga:
Isu 'Taliban' Diembuskan, Novel Sebut Ada Kepentingan Mereka yang Terganggu di KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot