Deputi Penindakan KPK Pasang Badan untuk Novel Baswedan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 16 Februari 2021
Deputi Penindakan KPK Pasang Badan untuk Novel Baswedan

Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) bersama istri Rina Emilda (kanan) dan anak bungsunya saat Novel perawatan di Singapura, Selasa (15/8). (ANTARA FOTO/Monalisa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto angkat bicara terkait pelaporan penyidik senior Novel Baswedan ke kepolisian. Jenderal bintang dua itu menegaskan bakal membantu Novel menghadapi pelaporan tersebut.

"Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apa pun yang terjadi saya wajib membantu ya," kata Karyoto kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2).

Pria yang digadang-gadang akan ditunjuk sebagai Kabareskrim Polri ini berharap pihak kepolisian dapat dengan bijak memaknai pelaporan yang ditujukan kepada Novel.

Baca Juga:

Cuitan Novel Baswedan Soal Maaher At-Thualibi Bukan Provokasi

"Saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa Polri betul-betul bijak memaknai pelaporan itu. Dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik saya akan support," ujarnya.

Lebih jauh, Karyoto memastikan pelaporan terhadap Novel tidak memicu gesekan antara KPK dengan Polri. Karena pada intinya, kata dia, tugas pemberantasan korupsi tidak hanya diemban KPK, melainkan sinergi dengan Polri maupun kejaksaan.

"Tentunya kalau ini memicu konflik di antara KPK dengan Polri saya rasa tidak sejauh itu, hubungan kami sangat bagus harmonis sinergi dan kami saling mendukung," tutup dia.

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. (Foto: Antara).
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. (Foto: Antara)

Sebelumnya diberitakan, Novel dilaporkan ke polisi oleh Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terkait pernyataannya soal kematian Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi.

Lewat akun Twitter pribadinya, Novel meminta agar Korps Bhayangkara tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” kata Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadinya @nazaqista, Selasa, (9/2).

Baca Juga:

Novel Baswedan Kecam Polri atas Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi

PPMK menilai, cuitan Novel Baswedan tersebut menyerang institusi Polri. Novel juga dinilai tak memiliki kewenangan untuk mengomentari lembaga penegak hukum lain.

PPMK sendiri merupakan ormas yang sempat melaporkan eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai terkait kasus ujaran rasial terhadap suku Minang. Laporan itu, juga diterima polisi dalam klasifikasi perkara terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Pon)

Baca Juga:

Isu 'Taliban' Diembuskan, Novel Sebut Ada Kepentingan Mereka yang Terganggu di KPK

#Novel Baswedan #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - 2 jam, 44 menit lalu
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Bagikan