Cuitan Novel Baswedan Soal Maaher At-Thualibi Bukan Provokasi


Novel Baswedan. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Pelaporan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dengan tuduhan provokasi dan hoaks di media sosial dinilai hanya mengemukakan pendapat.
"Unsur hasutan dan provokasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thuwailibi," kata Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/02).
Baca Juga:
Semangat Novel Baswedan Tuntut Keadilan
Ia meminta kepada masyarakat agar selektif dalam membuat laporan ke polisi. Jangan sampai setiap pendapat yang berseberangan selalu dibawa ke polisi. Sebab, perbedaan pandangan tidak bisa dihindari dalam demokrasi.
"Kritik, pandangan dan pendapat merupakan keniscayaan dalam demokrasi. Maka itu, pendapat tidak dapat dikonstruksikan atau ditransformasikan menjadi hasutan atau penyebaran berita bohong," ujarnya.
Selain itu, menurut Supardji, penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana, merupakan ultimum remidium alias upaya pamungkas.
Suparji meminta polisi mengedepankan restorative justice dan mediasi penal dalam menanggapi laporan masyarakat. Konsep presisi hendaknya dilaksanakan secara konsisten.
"Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsinbilitas, transparan dan berkeadilan. Jadi laporan ini , menurut saya, direspon dengan lebih persuasif," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Novel dilaporkan ke polisi oleh Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terkait pernyataannya soal kematian Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi.
Lewat akun twitter pribadinya, Novel meminta agar Korps Bhayangkara tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.
“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” kata Novel Baswedan melalui akun twitter pribadinya @nazaqista, Selasa, (9/2).
PPMK menilai cuitan Novel Baswedan tersebut menyerang institusi Polri. Novel juga dinilai tak memiliki kewenangan untuk mengomentari lembaga penegak hukum lain.
PPMK sendiri merupakan ormas yang sempat melaporkan eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai terkait kasus ujaran rasial terhadap suku minang. Laporan itu, juga diterima polisi dalam klasifikasi perkara terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Pon)
Baca Juga:
Omnibus Law Dikebut, Novel Baswedan Duga Ada Indikasi Korupsi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
