Semangat Novel Baswedan Tuntut Keadilan


Karya mural dari komunitas Serikat Mural Surabaya (SMS) yang tergores di tembok di JL. Arjuna Surabaya. (Foto: Andika/Surabaya).
MerahPutih.com - Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan memasuki babak akhir. Sampai babak akhir ini, semangat Novel tidak pernah surut mengetuk pintu keadilan pada para petinggi negara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bakal membacakan vonis terhadap dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, Kamis, 16 Juli 2020.
Meski demikian, persidangan tersebut tetap menuai sorotan dari beberapa kalangan. Tuntutan satu tahun yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa menjadi alasannya. Mereka hanya dinilai melakukan penganiayaan terhadap Novel yang menyebabkan mata kirinya buta.
Publik menilai tuntutan ringan yang dijatuhkan JPU itu jauh dari kata adil. Beragam kritik bermunculan. Termasuk dari Novel selaku korban. Segala cara pun ditempuh demi tegaknya keadilan.
Baca Juga:
Nusakambangan Siap Bikin Sipir Terlibat Narkoba Kapok
Teranyar, Novel bersama tim kuasa hukumnya melaporkan tuntutan ringan tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Sebagai tindak lanjut, Komjak mengundang Novel untuk hadir ke kantor mereka di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juli 2020.
Usai pertemuan, Novel mengungkapkan kedatangan dirinya dalam rangka untuk menyampaikan keterangan dan memberikan klarifikasi menyangkut laporannya itu. Ia berharap, peradilan hukum di Indonesia dapat semakin baik ke depannya.
"Kita ingin penegakan hukum yang baik, begitu juga dengan Kejaksaan yang melakukan penegakan hukum yang objektif dan baik," kata Novel.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya mengundang Novel guna mengumpulkan data demi memperjelas laporan. Ia pun menjelaskan, kinerja Komjak dalam memproses laporan Novel tidak boleh mempengaruhi kinerja jaksa berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011.
Maka dari itu, Barita meminta kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil tindak lanjut laporan Novel. Belum lagi, pihaknya mesti menunggu pertimbangan hakim yang akan memutus kasus tersebut pada 16 Juli 2020 mendatang. Sebab, kata dia, pertimbangan tersebut bakal dikaji.
"Baru nanti kita minta dari tim penuntut umum supaya komprehensif dan objektif. Jadi, outputnya berbentuk rekomendasi," tutur Barita.
Langkah Novel guna mencari keadilan mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Ia berharap, majelis hakim nantinya bakal memutus perkara penyirakan air keras dengan mengedepankan rasa keadilan masyarakat.

Ia menuturkan, tuntutan JPU bukan lah tahap akhir suatu persidangan. Menurut dia, peradilan di Indonesia memungkinkan majelis hakim memutus suatu perkara tanpa terikat dengan tuntutan JPU.
"Praktik peradilan pidana di negeri ini, memungkinkan hakim untuk tidak terikat pada produk tuntutan pidana atau requisitoir jaksa penuntut umum," ucap Nawawi.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengambil keputusan dalam batas tertentu jika kasus Novel tak diputus berdasarkan asas keadilan. Menurutnya, Jokowi selaku presiden dapat mengambil langkah tanpa harus mengintervensi kewenangan yudisial.
"Presiden bisa mengambil langkah-langkah atau terobosan agar hukum dan keadilan tegak sesuai tujuannya. Suatu kewajiban para pemimpin termasuk Presiden yang harus responsif terhadap aspirasi rakyatnya," ujar Didik.
Didik menilai, respons kemarahan publik terhadap tuntutan kedua terdakwa kasus Novel sebagai reaksi yang wajar.
Ia berharap JPU nantinya dapat menjelaskan kepada publik mengenai standing case, standing yuridis, maupun fakta-fakta yang menyertai agar publik tak menilai keadilan telah tercabut dari akarnya. (Pon)
Baca Juga:
Baru 19 Bocah Teridentifikasi Jadi Korban WN Prancis, Polisi Bongkar Kendalanya
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
