Vonis Penyiram Novel

Semangat Novel Baswedan Tuntut Keadilan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2020
Semangat Novel Baswedan Tuntut Keadilan

Karya mural dari komunitas Serikat Mural Surabaya (SMS) yang tergores di tembok di JL. Arjuna Surabaya. (Foto: Andika/Surabaya).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan memasuki babak akhir. Sampai babak akhir ini, semangat Novel tidak pernah surut mengetuk pintu keadilan pada para petinggi negara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bakal membacakan vonis terhadap dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, Kamis, 16 Juli 2020.

Meski demikian, persidangan tersebut tetap menuai sorotan dari beberapa kalangan. Tuntutan satu tahun yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa menjadi alasannya. Mereka hanya dinilai melakukan penganiayaan terhadap Novel yang menyebabkan mata kirinya buta.

Publik menilai tuntutan ringan yang dijatuhkan JPU itu jauh dari kata adil. Beragam kritik bermunculan. Termasuk dari Novel selaku korban. Segala cara pun ditempuh demi tegaknya keadilan.

Baca Juga:

Nusakambangan Siap Bikin Sipir Terlibat Narkoba Kapok

Teranyar, Novel bersama tim kuasa hukumnya melaporkan tuntutan ringan tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Sebagai tindak lanjut, Komjak mengundang Novel untuk hadir ke kantor mereka di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juli 2020.

Usai pertemuan, Novel mengungkapkan kedatangan dirinya dalam rangka untuk menyampaikan keterangan dan memberikan klarifikasi menyangkut laporannya itu. Ia berharap, peradilan hukum di Indonesia dapat semakin baik ke depannya.

"Kita ingin penegakan hukum yang baik, begitu juga dengan Kejaksaan yang melakukan penegakan hukum yang objektif dan baik," kata Novel.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya mengundang Novel guna mengumpulkan data demi memperjelas laporan. Ia pun menjelaskan, kinerja Komjak dalam memproses laporan Novel tidak boleh mempengaruhi kinerja jaksa berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011.

Maka dari itu, Barita meminta kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil tindak lanjut laporan Novel. Belum lagi, pihaknya mesti menunggu pertimbangan hakim yang akan memutus kasus tersebut pada 16 Juli 2020 mendatang. Sebab, kata dia, pertimbangan tersebut bakal dikaji.

"Baru nanti kita minta dari tim penuntut umum supaya komprehensif dan objektif. Jadi, outputnya berbentuk rekomendasi," tutur Barita.

Langkah Novel guna mencari keadilan mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Ia berharap, majelis hakim nantinya bakal memutus perkara penyirakan air keras dengan mengedepankan rasa keadilan masyarakat.

Mural Novel
Karya mural dari komunitas Serikat Mural Surabaya (SMS) yang tergores di tembok di JL. Arjuna Surabaya. (Foto: Andika/Surabaya).

Ia menuturkan, tuntutan JPU bukan lah tahap akhir suatu persidangan. Menurut dia, peradilan di Indonesia memungkinkan majelis hakim memutus suatu perkara tanpa terikat dengan tuntutan JPU.

"Praktik peradilan pidana di negeri ini, memungkinkan hakim untuk tidak terikat pada produk tuntutan pidana atau requisitoir jaksa penuntut umum," ucap Nawawi.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengambil keputusan dalam batas tertentu jika kasus Novel tak diputus berdasarkan asas keadilan. Menurutnya, Jokowi selaku presiden dapat mengambil langkah tanpa harus mengintervensi kewenangan yudisial.

"Presiden bisa mengambil langkah-langkah atau terobosan agar hukum dan keadilan tegak sesuai tujuannya. Suatu kewajiban para pemimpin termasuk Presiden yang harus responsif terhadap aspirasi rakyatnya," ujar Didik.

Didik menilai, respons kemarahan publik terhadap tuntutan kedua terdakwa kasus Novel sebagai reaksi yang wajar.

Ia berharap JPU nantinya dapat menjelaskan kepada publik mengenai standing case, standing yuridis, maupun fakta-fakta yang menyertai agar publik tak menilai keadilan telah tercabut dari akarnya. (Pon)

Baca Juga:
Baru 19 Bocah Teridentifikasi Jadi Korban WN Prancis, Polisi Bongkar Kendalanya
#Novel Baswedan #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Bagikan