KPK Resmi Kirim Surat ke Presiden Jokowi
Jumat, 06 September 2019 -
MerahPutih.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi Undang-Undang (UU) nomor 30/2002 tentang KPK pada Jumat (6/9) ini.
"Surat sudah dikirim," kata Agur Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/9).
Baca Juga:
Menurut Agus, dalam surat yang ditandangani oleh lima pimpinan itu, lembaga antirasuah meminta Presiden mendengar dan mempertimbangkan pendapat para ahli dan akademisi terkait RUU KPK yang diusulkan DPR.

Selain itu, kata Agus, KPK juga meminta Presiden Jokowi agar tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk membahas RUU KPK dengan DPR.
"Mohon Presiden tidak mengirimkan Surpres," ujar Agus.
Sebelumnya, DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat sejumlah poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.
Baca Juga:
KPK Kirim Surat ke Presiden Jokowi Terkait Revisi UU KPK Besok Pagi
Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Dikebutnya pembahasan revisi UU KPK ini bertujuan agar UU KPK yang baru dapat dijalankan oleh pimpinan KPK terpilih nanti. Padahal, dari sepuluh Capim KPK yang bakal menjalani fit and proper test di DPR, terdapat sejumlah nama yang dinilai bermasalah.(Pon)
Baca Juga:
Agus Rahardjo Beberkan 9 Poin Draf Revisi UU KPK yang Berisiko Lumpuhkan KPK