KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Selasa, 30 Juli 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dan tiga tersangka kasus dugaan suap perizinan reklamasi di Kepri dan gratifikasi.

"Dilakukan perpanjangan penahanan untuk 4 tersangka Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan pihak swasta Abu Bakar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/7).

Baca Juga: Pascapenahanan Nurdin Basirun, Mendagri Panggil Wagub Kepulauan Riau

Menurut Febri, masa penahanan keempat tersangka suap izin reklamasi di Kepri itu diperpanjang selama 40 hari kedepan terhitung sejak Rabu 31 juli 2019. Dengan demikian, mereka akan mendekam di sel tahanan hingga 8 September 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono; serta pihak swasta, Abu Bakar.‎ Untuk Nurdin Basirun, KPK juga menjerat dengan pasal penerima gratifikasi.

Nurdin dan kedua anak buahnya diduga menerima suap setidaknya Sin$ 11 ribu dan Rp 45 juta dari Abu Bakar. Suap ini diberikan untuk memuluskan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam yang diajukan Abu Bakar ke Pemprov Batam.

Baca Juga: Gubernur Kepri Tersangkut Kasus Suap, Mendagri Tunjuk Wakil Sebagai Plt

Tak hanya menerima suap, Nurdin Basirun diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Saat OTT, tim Satgas KPK menyita Sin$ 43.942, US$ 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan Rp 132.610.000.

Tak hanya itu, saat menggeledah Rumah Dinas Nurdin, KPK kembali menyita uang tunai sekitar Rp3,5 miliar, US$33.200 dan Sin$134.711. KPK telah menghitung seluruh uang yang diduga terkait gratifikasi Nurdin yang totalnya sebesar Rp6,1 miliar.(Pon)

Baca Juga: Tiba di Gedung KPK, Gubernur Kepri Bungkam

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan