KPK Periksa Windy Idol Terkait Dugaan TPPU Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan

Selasa, 26 Maret 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap finalis Indonesia Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol, Selasa (26/3).

Windy akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Baca juga:

KPK Periksa Istri dan Anak Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Windy Yunita B. U," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Tak hanya Windy, tim penyidik KPK juga memanggil dua pihak swasta sebagai saksi dalam kasus serupa. Keduanya yakni Noriaty dan Hankam Hasan.

KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama dengan artis Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol.

Baca juga:

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan perkara dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Selain TPPU, Ali menjelaskan bahwa ada pengembangan terkait dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain. Namun ia tak menjelaskan secara rinci.

Dalam perkara awal, Hasbi Hasan didakwa bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto telah menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka agar Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang beproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Baca juga:

Miliki Banyak Aset Yang Tidak Didaftarkan, Polisi Selidiki Dugaan TPPU Firli

Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah. Dalam hal ini, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan