KPK Periksa Windy Idol Terkait Dugaan TPPU Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 26 Maret 2024
KPK Periksa Windy Idol Terkait Dugaan TPPU Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan

Windy Idol. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap finalis Indonesia Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol, Selasa (26/3).

Windy akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Baca juga:

KPK Periksa Istri dan Anak Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Windy Yunita B. U," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Tak hanya Windy, tim penyidik KPK juga memanggil dua pihak swasta sebagai saksi dalam kasus serupa. Keduanya yakni Noriaty dan Hankam Hasan.

KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama dengan artis Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol.

Baca juga:

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan perkara dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Selain TPPU, Ali menjelaskan bahwa ada pengembangan terkait dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain. Namun ia tak menjelaskan secara rinci.

Dalam perkara awal, Hasbi Hasan didakwa bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto telah menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka agar Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang beproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Baca juga:

Miliki Banyak Aset Yang Tidak Didaftarkan, Polisi Selidiki Dugaan TPPU Firli

Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah. Dalam hal ini, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - 21 menit lalu
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - 1 jam, 22 menit lalu
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Bagikan