KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Korupsi Rumah Jabatan

Kamis, 14 Maret 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, Kamis (14/3). Indra Iskandar diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

Selain Indra, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Indra Iskandar dan Hiphi Hodupati telah memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga:

Cekal 7 Orang, KPK Temukan Mark Up Harga Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR

"Untuk dua saksi dimaksud (Indra dan Hiphi), hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (14/3).

Meski begitu, Ali belum membeberkan materi yang bakal didalami tim penyidik terhadap Indra dan Hiphi. Ali bakal membeberkan hal tersebut setelah proses pemeriksaan.

Baca juga:

Formappi Tunjuk Sekjen DPR Tersangka Potensial Dugaan Korupsi Rumah Jabatan

Sebelumnya KPK meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Setjen DPR ke tahap penyidikan. Peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi, terdapat lebih dari dua orang yang dijerat lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Ketujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu, yakni Sekjen DPR Indra Iskandar, Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.

Baca juga:

Usut Dugaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Bakal Periksa BURT DPR

Kemudian Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan