KPK Periksa Markus Nari Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP
Senin, 01 April 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Markus Nari. Markus akan diperiksa sebagai dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (1/4).
Sebelumnya, Markus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Markus diduga membantu menambah anggaran proyek pengadaan e-KTP pada 2012 sebesar Rp 1,49 triliun.
Padahal saat itu, proyek milik Kementerian Dalam Negeri tersebut tengah berjalan. Markus Nari diduga menerima imbalan sebesar Rp 4 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proye pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda. (Pon)
Baca Juga: Made Oka Bantah Jadi Perantara Suap Setnov di Kasus e-KTP