KPK Periksa Eks Bupati Lampung Utara Terkait Kasus Suap Bupati Lampung Tengah

Senin, 11 November 2019 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Sri Widodo akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Lampung Tengah non-aktif, Mustafa.

Baca Juga

Ditangkap KPK, Bupati Lampung Utara Punya Harta Rp2,3 Miliar

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka MUS (Mustafa)" kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS saat dikonfirmasi, Senin (11/11).

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka. Mereka yakni Zainudin, Bunyana, Raden Zugiri dan Achmad Junaidi.

Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan beberkan kronologi OTT Bupati Lampung Utara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan penetapan tersangka terhadap Bupati Lampung Utara (MP/Ponco Sulaksono)

Kemudian, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Temgah tahun anggaran 2017, dan pengesahan APBD Kab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang lebih dulu menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Baca Juga

KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap Proyek

Dalam kasus ini Mustafa telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan