Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap Proyek

Eddy FloEddy Flo - Senin, 07 Oktober 2019
 KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap Proyek

Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan penetapan tersangka terhadap Bupati Lampung Utara (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Penetapan tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) terhadap bupati dan enam orang lainnya pada Minggu (6/10) hingga Senin (7/10) dini hari.

Baca Juga:

OTT Bupati Lampung Utara Diduga Terkait Proyek Dinas PU

Selain Agung, KPK juga menetapkan Raden Syahri (RSY) selaku orang kepercayaan Agung, Syahbuddin (SYH) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri (WHN) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan dua orang pihak swasta Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS) sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukan barang bukti uang suap Bupati Lampung Utara
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama petugas KPK menunjukkan barang bukti uang suap Bupati Lampung Utara (MP/Ponco Sulaksono)

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/10) malam.

Basaria menjelaskan Agung diduga menerima suap dari Hendra Wijaya Saleh melalui Wan Hendri selaku Kadis Perdagangan sebesar Rp 300 juta. Sebanyak Rp 240 juta kemudian diserahkan Wan Hendri kepada Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara. Sementara Rp 60 juta lainnya masih berada di tangan Wan Hendri.

"Dalam OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp 200 juta sudah diserahkan kepada AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) dan kemudian diamankan dari kamar Bupati," ujar Basaria.

Menurut Basaria, uang ratusan juta ini diduga merupakan suap terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Proyek-proyek tersebut, yakni pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp1,073 miliar serta pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp1,3 miliar.

"Kemudian konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar," kata Basaria.

Sementara untuk Dinas PUPR, saat baru dilantik sebagai Bupati Lampung Utara pada 2014 lalu, Agung Ilmu Mangkunegara mensyaratkan jika Syahbuddin ingin menjadi Kadis PUPR harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.

Sementara Chandra Safari merupakan rekanan Pemkab Lampung Utara. Selama dua tahun terakhir atau sejak 2017 sampai dengan 2019, Chandra Safari setidaknya telah mengerjakan 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara. Sebagai imbalan atau fee, Chandra Safari diwajibkan menyetor uang pada Agung Ilmu Mangkunegara melalui Syahbuddin dan Raden Syahril.

Bupati Lampung Utara yang terjaring OTT KPK saat dibawa ke KPK
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap (Foto: antaranews)

"AIM diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR," katanya.

Basaria melanjutkan, sekitar bulan Juli 2019, Agung telah menerima Rp600 juta; sekitar akhir September sebesar Rp50 juta dan pada 6 Oktober, diduga menerima Rp350 juta. Saat OTT kemarin, tim Satgas menyita uang tunai sebesar Rp440 juta di rumah dan mobil Raden Syahril.

"Diduga uang yang diterima pada September dan Oktober 2019 itulah yang ditemukan di rumah RSY (Raden Syahril), orang kepercayaan Bupati. Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM, Bupati Lampung Utara," pungkas Basaria.

Baca Juga:

Respons Gubernur Lampung Tanggapi OTT Bupati Lampung Utara

Sebagai penerima AIM dan RSY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sedangkan, SYH dan WHN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi CHS dan HWS disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

Baca Juga:

KPK Tangkap Bupati Lampung Utara

#Korupsi Kepala Daerah #Operasi Tangkap Tangan #Basaria Panjaitan #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Peras Anak Buahnya Miliar Rupiah, Bupati Tulungagung Sampai Bikin Buku Utang Tagih Setoran 
Tersangka Gatut diduga memeras sedikitnya 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya hingga miliaran rupiah.
Wisnu Cipto - Minggu, 12 April 2026
Peras Anak Buahnya Miliar Rupiah, Bupati Tulungagung Sampai Bikin Buku Utang Tagih Setoran 
Indonesia
OTT Bupati Tulungagung Terkait Kasus Pemerasan, 13 Orang Ikut Digelandang KPK ke Jakarta
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Tulungagung terkait dugaan pemerasan. Sebanyak 17 orang diamankan dan uang ratusan juta disita.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
OTT Bupati Tulungagung Terkait Kasus Pemerasan, 13 Orang Ikut Digelandang KPK ke Jakarta
Indonesia
Wabup Hendri Sempat Ikut Ditangkap Saat OTT Bupati, KPK Beralasan Keduanya Satu Paket
Awalnya, KPK menduga Bupati dan Wabup Rejang Lebong merupakan satu kesatuan karena menjadi pasangan kepala daerah sejak Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Kamis, 12 Maret 2026
Wabup Hendri Sempat Ikut Ditangkap Saat OTT Bupati, KPK Beralasan Keduanya Satu Paket
Indonesia
9 Kepala Daerah Kena OTT, KPK Ingatkan Rakyat Jangan Tergiur Politik Uang Saat Pilkada
Dalam setahun terakhir sembilan kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK sepanjang 2025 hingga 12 Maret 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 12 Maret 2026
9 Kepala Daerah Kena OTT, KPK Ingatkan Rakyat Jangan Tergiur Politik Uang Saat Pilkada
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Diciduk KPK di Rumah, Barang Bukti Uang dan Ponsel Disita
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari diamankan penyidik KPK di kediaman pribadinya, Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Maret 2026
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Diciduk KPK di Rumah, Barang Bukti Uang dan Ponsel Disita
Indonesia
OTT Kedua Bulan Ramadan, Bupati Rejang Lebong Tiba di Kantor KPK Selasa Pagi
Tim KPK menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler dan uang tunai yang diduga berasal dari kontraktor dalam OTT Bupati Rejang Lebong
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Maret 2026
OTT Kedua Bulan Ramadan, Bupati Rejang Lebong Tiba di Kantor KPK Selasa Pagi
Indonesia
Ditangkap KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Punya Harta Rp 86,7 Miliar
Fadia terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 29 Maret 2024.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Maret 2026
Ditangkap KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Punya Harta Rp 86,7 Miliar
Indonesia
KPK Gelandang Bupati Pekalongan ke Jakarta
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq akan menjalani pemeriksaan intensif setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.
Frengky Aruan - Selasa, 03 Maret 2026
KPK Gelandang Bupati Pekalongan ke Jakarta
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Pekalongan
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dan sejumlah pihak itu ditangkap lantaran diduga terlibat kasus korupsi.
Frengky Aruan - Selasa, 03 Maret 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Pekalongan
Bagikan