Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap Proyek

Eddy FloEddy Flo - Senin, 07 Oktober 2019
 KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap Proyek

Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan penetapan tersangka terhadap Bupati Lampung Utara (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Penetapan tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) terhadap bupati dan enam orang lainnya pada Minggu (6/10) hingga Senin (7/10) dini hari.

Baca Juga:

OTT Bupati Lampung Utara Diduga Terkait Proyek Dinas PU

Selain Agung, KPK juga menetapkan Raden Syahri (RSY) selaku orang kepercayaan Agung, Syahbuddin (SYH) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri (WHN) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan dua orang pihak swasta Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS) sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukan barang bukti uang suap Bupati Lampung Utara
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama petugas KPK menunjukkan barang bukti uang suap Bupati Lampung Utara (MP/Ponco Sulaksono)

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/10) malam.

Basaria menjelaskan Agung diduga menerima suap dari Hendra Wijaya Saleh melalui Wan Hendri selaku Kadis Perdagangan sebesar Rp 300 juta. Sebanyak Rp 240 juta kemudian diserahkan Wan Hendri kepada Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara. Sementara Rp 60 juta lainnya masih berada di tangan Wan Hendri.

"Dalam OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp 200 juta sudah diserahkan kepada AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) dan kemudian diamankan dari kamar Bupati," ujar Basaria.

Menurut Basaria, uang ratusan juta ini diduga merupakan suap terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Proyek-proyek tersebut, yakni pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp1,073 miliar serta pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp1,3 miliar.

"Kemudian konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar," kata Basaria.

Sementara untuk Dinas PUPR, saat baru dilantik sebagai Bupati Lampung Utara pada 2014 lalu, Agung Ilmu Mangkunegara mensyaratkan jika Syahbuddin ingin menjadi Kadis PUPR harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.

Sementara Chandra Safari merupakan rekanan Pemkab Lampung Utara. Selama dua tahun terakhir atau sejak 2017 sampai dengan 2019, Chandra Safari setidaknya telah mengerjakan 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara. Sebagai imbalan atau fee, Chandra Safari diwajibkan menyetor uang pada Agung Ilmu Mangkunegara melalui Syahbuddin dan Raden Syahril.

Bupati Lampung Utara yang terjaring OTT KPK saat dibawa ke KPK
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap (Foto: antaranews)

"AIM diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR," katanya.

Basaria melanjutkan, sekitar bulan Juli 2019, Agung telah menerima Rp600 juta; sekitar akhir September sebesar Rp50 juta dan pada 6 Oktober, diduga menerima Rp350 juta. Saat OTT kemarin, tim Satgas menyita uang tunai sebesar Rp440 juta di rumah dan mobil Raden Syahril.

"Diduga uang yang diterima pada September dan Oktober 2019 itulah yang ditemukan di rumah RSY (Raden Syahril), orang kepercayaan Bupati. Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM, Bupati Lampung Utara," pungkas Basaria.

Baca Juga:

Respons Gubernur Lampung Tanggapi OTT Bupati Lampung Utara

Sebagai penerima AIM dan RSY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sedangkan, SYH dan WHN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi CHS dan HWS disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

Baca Juga:

KPK Tangkap Bupati Lampung Utara

#Korupsi Kepala Daerah #Operasi Tangkap Tangan #Basaria Panjaitan #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman
Ketua KPK Setyo Budiyanto menutup rapat konstruksi perkara dan barang bukti yang disita dalam OTT terhadap pejabat Unsoed tersebut.
Frengky Aruan - Jumat, 21 Agustus 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman
Indonesia
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
KPK menegaskan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor terkait beredarnya isu 6 orang terjaring operasi senyap.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
Indonesia
Banyak Bupati Kena OTT, Mendagri Ungkit Gaji Kepala Daerah 26 Tahun Tidak Berubah
Mendagri Tito Karnavian janji revisi aturan gaji kepala daerah yang masih diatur PP 109/2000 yang sudah berumur 26 tahun
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Banyak Bupati Kena OTT, Mendagri Ungkit Gaji Kepala Daerah 26 Tahun Tidak Berubah
Indonesia
Ironi 'Penyakit Akut Jual-Beli Jabatan' Pemkab Pemalang, 2 Bupati 'Loncat ke Lubang yang Sama'
KPK kembali menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait jual-beli jabatan. Ironisnya, kasus serupa pernah menjerat Mukti Agung Wibowo dengan suap Rp6,26 miliar dan vonis 6,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Ironi 'Penyakit Akut Jual-Beli Jabatan' Pemkab Pemalang, 2 Bupati 'Loncat ke Lubang yang Sama'
Indonesia
Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Terus Bertambah, Komisi II DPR Bakal Ubah Remunerasi
Korupsi di daerah sudah berada pada level darurat sehingga para pemangku kepentingan harus mencari jalan keluar yang mendasar dan menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Terus Bertambah, Komisi II DPR Bakal Ubah Remunerasi
Indonesia
Bupati Pemalang Masih 'Digarap' di Dalam Gedung Merah Putih, Ini Amunisi Penyidik KPK!
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sedang diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah terjaring OTT
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Masih 'Digarap' di Dalam Gedung Merah Putih, Ini Amunisi Penyidik KPK!
Indonesia
KPK Sita Barang Bukti Duit Rp 2 Miliar dari OTT Bupati Pemalang
KPK menyita Rp2 miliar dalam OTT ke-18 tahun 2026 yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Sebanyak 21 orang diamankan, 12 diperiksa di Jakarta.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
KPK Sita Barang Bukti Duit Rp 2 Miliar dari OTT Bupati Pemalang
Indonesia
Bukan Pilkada yang Salah, Praswad Nugraha Sebut Politik Uang Biang Korupsi Kepala Daerah
Pakar antikorupsi Praswad Nugraha menegaskan maraknya OTT kepala daerah tidak boleh dijadikan alasan melemahkan demokrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
Bukan Pilkada yang Salah, Praswad Nugraha Sebut Politik Uang Biang Korupsi Kepala Daerah
Indonesia
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
KPK periksa 8 orang termasuk Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini dalam OTT. 11 orang dilepas, ruang kerja bupati disegel, uang ratusan juta disita.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Bagikan