MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendri, saat operasi tangkap tangan kasus yang menjerat bosnya Bupati Muhammad Fikri Thobari.
Awalnya, KPK menduga Bupati dan Wabup Rejang Lebong merupakan satu kesatuan karena menjadi pasangan kepala daerah sejak Pilkada 2024.
“Jadi, kenapa? Karena tentunya wakil bupati, selain bupati dan kepala dinas, mengetahui juga terkait dengan proyek-proyek tersebut,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/3).
Baca juga:
Orang Nomor Dua Rejang Lebong Ikut Terciduk dalam OTT Bupati Fikri Thobari
KPK Tidak Temukan Bukti Keterlibatan Wabup Hendri
Menurut dia, KPK sempat membawa Hendri ke Gedung Merah Putih, Jakarta, bersama rombongan yang terjaring OTT untuk diperiksa secara intensif.
“Kami mengharapkan informasi dari yang bersangkutan terkait kegiatan atau proyek-proyek di Bengkulu, khususnya Rejang Lebong,” tuturnya, dikutip Antara.
Namun, lanjut dia, setelah pemeriksaan, KPK tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Wabup sebagai tersangka. Akhirnya, KPK memutuskan untuk melepaskan orang nomor dua di Pemkab Rejang Lebong itu.
Baca juga:
Ikut Dibawa ke KPK, Wakil Bupati Rejang Lebong Lolos dari Jerat Tersangka OTT Bosnya
5 Tersangka OTT Bupati Rejang Lebong
Pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya dalam OTT. Sehari kemudian, KPK membawa mereka ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 10 Maret, KPK menetapkan Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan suap proyek. Berikut nama-nama para tersangka:
- Muhammad Fikri Thobari (MFT) – Bupati Rejang Lebong
- Hary Eko Purnomo (HEP) – Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong
- Irsyad Satria Budiman (IRS) – pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
- Edi Manggala (EDM) – pihak swasta dari CV Manggala Utama
- Youki Yusdiantoro (YK)
(*)

