Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Periksa Dirut PT Aquamarine Untuk Tersangka Panitera Pengganti PN Jaksel

Zaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 19 September 2017

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI) dan Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik.

Keduanya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Tarmizi, panitera pengganti PN Jakarta Selatan.

"Kedua tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, TMZ (Tarmizi)," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansya saat dikonfirmasi, Selasa, (19/9).

PT Aquamarine lewat kuasa hukumnya, Akhmad diduga kuat menyuap Tarmizi sebesar Rp 425 juta. Uang tersebut diberikan untuk memenangkan gugatan PT Aquamarine.

Setelah mendapat suap, dalam amar putusannya majelis hakim akhirnya menolak gugatan Eastern Jason. PT Aquamarine menang dalam gugatan perdata tersebut.

Eastern Jason menuntut pembayaran ganti rugi kurang lebih USD 7,6 juta dan SGD 131 ribu ke PT Aquamarine karena dianggap telah wanprestasi. Tak hanya itu, perusahaan asing itu juga meminta aset PT Aquamarine disita sebagai jaminan.

Atas perbuatannya, Akhmad Zaini dan Yunus Nafik sebagai tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Tarmizi yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. (Pon)

Baca juga berita terkait panitera pengganti PN Jakarta di: Jubir KPK Benarkan OTT Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan

Baca Artikel Asli