KPK Cecar Mantan Bupati Tabanan Terkait Persetujuan Pengurusan DID

Jumat, 12 November 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti terkait persetujuannya dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018

Ni Putu Eka Wiryastuti yang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (11/11).

Baca Juga

KPK Setop Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Formula E Jika tak Temui Unsur Pidana

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (12/11).

Nama Eka tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan yang biasanya dikirimkan KPK kepada awak media. KPK hanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti pada Kamis (11/11).

Baca Juga

KPK Apresiasi Putusan PT DKI Perberat Hukuman Edhy Prabowo

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali Fikri menjawab normatif soal informasi penetapan tersangka tersebut.

"Kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali. (Pon)

Baca Juga

KPK Periksa Wabup Sarolangun Terkait Kasus Suap 'Ketuk Palu' DPRD Jambi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan