Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Periksa Bos Waskita Transjawa Toll Road

Andika Pratama - Selasa, 25 Februari 2020

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Transjawa Toll Road (WTTR), Sapto Santoso dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fathor Rachman.

Baca Juga

KPK Periksa Dirut Waskita Beton Precast Terkait Korupsi 14 Proyek Fiktif

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR, (Fathor Rahman)" kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).

Selain Sapto, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, mantan Pegawai Divisi II PT Waskita Karya, Samsul Purba, Direktur PT Hamada Dayateknindo, Asep Setiawan. Kemudian, Kepala Divisi Infra III PT Waskita, Aris Mujiono dan seorang pegawai PT Waskita Karya, Nur Utomo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Belum diketahui apa yang akan digali KPK dari pemeriksaan para pegawai PT Waskita Karya tersebut. Belakangan, KPK intens memanggil serta memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Diduga, KPK sedang melakukan pengembangan serta mencari tersangka baru dalam kasus ini.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Baca Juga

Bongkar Kongkalikong 14 Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Korek 2 Pekerja

Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.

Empat perusahaan sub kontraktor yang telah ditunjuk Ariandi dan Fathor tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap empat perusahaan sub kontraktor tersebut.

Selanjutnya, perusahaan-perusahan sub-kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Baca Juga

Jual Dua Ruas Tol ke Investor Hong Kong, Waskita Raih Divestasi Rp2,5 Triliun

Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya epada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif.

Atas perbuatanya, dua pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Artikel Asli