Bongkar Kongkalikong 14 Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Korek 2 Pekerja

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 11 Oktober 2019
Bongkar Kongkalikong 14 Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Korek 2 Pekerja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya. Poin yang tengah didalami ihwal kongkalikong dari proyek-proyek tersebut.

Untuk mendalami hal itu, hari ini penyidik memeriksa dua karyawan PT Waskita Karya Yahya Mauludin, Apip Ridwan. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

Baca Juga:

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi 14 Proyek Fiktif Waskita Karya

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, (11/10).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Fathor Rachman ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.

Baca Juga:

KPK Sita Dokumen Proyek Kampus IPDN dari Staf Waskita Karya

Ke-14 poyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

PT Waskita Karya

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.

Akibat perkara ini keuangan negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. (Pon)

Baca Juga:

KPK Garap Petinggi Anak Usaha Waskita Karya Terkait Korupsi 14 Proyek Fiktif

#PT Waskita Karya Terbuka (Tbk)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waskita 'Sulap' LRT Jakarta Fase 1B Pakai Ilmu Digital, Hemat Sampai Rp367 Miliar
Proyek ini juga mendukung aspek keberlanjutan dengan potensi pengurangan emisi karbon antara 4.000 hingga 5.500 ton setiap tahun
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Waskita 'Sulap' LRT Jakarta Fase 1B Pakai Ilmu Digital, Hemat Sampai Rp367 Miliar
Indonesia
Terima Fee Poyek LRT Rp 25,6 M, 3 Eks Pejabat Waskita Karya Minta Hakim Beri Keringanan Hukuman
Pemberian fee Rp25,6 miliar dibungkus dengan modus uang pengembalian proyek yang tidak dikerjakan.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 April 2025
Terima Fee Poyek LRT Rp 25,6 M, 3 Eks Pejabat Waskita Karya Minta Hakim Beri Keringanan Hukuman
Indonesia
KPK Cecar Manager Keuangan Waskita Karya soal Fee Proyek DJKA
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Agustus 2024
KPK Cecar Manager Keuangan Waskita Karya soal Fee Proyek DJKA
Indonesia
KPK Ungkap Waskita Karya Kontraktor Proyek Korupsi Shelter Tsunami NTB
KPK mengungkapkan PT Waskita Karya menjadi kontraktor dalam proyek shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 20 miliar
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Agustus 2024
KPK Ungkap Waskita Karya Kontraktor Proyek Korupsi Shelter Tsunami NTB
Bagikan