KPK Periksa Dirut Waskita Beton Precast Terkait Korupsi 14 Proyek Fiktif


Logo KPK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap perusahaan plat merah itu.
Jarot bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.
Baca Juga
KPK Buka Peluang Periksa Dirut Jasa Marga Terkait Korupsi 14 Proyek Waskita Karya
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Dalam perkembangan penyidikan, KPK tengah menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap perusahaan BUMN ini. Penyidik lembaga antirasuah menelusuri para pejabat Waskita Karya maupun pihak lain yang kecipratan atau turut diperkaya dari korupsi ini.

Penelusuran aliran dana ini penting lantaran kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar ini telah merugikan keuangan negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp 186 miliar.
Baca Juga
Korupsi 14 Proyek Fiktif, KPK Garap Direktur Keuangan Waskita Karya
Dalam kasus ini, Fathor dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Baca Juga
Korupsi 14 Proyek Fiktif, Direktur Keuangan Waskita Karya Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen terkait proyek yang digarap PT Waskita Karya itu disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, salah satunya rumah Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga, Desi Arryani.
Diketahui, sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya. Meski rumahnya telah digeledah dan sejumlah dokumen penting telah disita, tim penyidik belum memeriksa Desi sebagai saksi terkait kasus ini. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Terima Fee Poyek LRT Rp 25,6 M, 3 Eks Pejabat Waskita Karya Minta Hakim Beri Keringanan Hukuman

KPK Cecar Manager Keuangan Waskita Karya soal Fee Proyek DJKA

KPK Ungkap Waskita Karya Kontraktor Proyek Korupsi Shelter Tsunami NTB
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
