KPK Buka Peluang Periksa Dirut Jasa Marga Terkait Korupsi 14 Proyek Waskita Karya


Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya. Dalam mengusut kasus itu, lembaga antirasuah masih membuka peluang untuk memeriksa Dirut Jasa Marga, Dessi Aryani maupun saksi-saksi lainnya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen yang telah disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi, salah satunya rumah Desi. Sebelum menjabat Dirut Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan, dokumen-dokumen yang disita dalam proses penggeledahan bakal diklarifikasi kepada pihak terkait. Termasuk dengan memeriksa Desi selaku pemilik rumah yang digeledah maupun pihak lainnya.
BACA JUGA: Pengamat: Demokrat KLB, AHY Tamat
"Prinsip dasarnya begini ketika kami melakukan penggeledahan dan ada bukti yang disita di sana pasti akan diklarifikasi klarifikasi itu bisa dilakukan pada saksi tersebut atau misalnya pemilik rumah atau pada pihak lain kalau misalnya dokumen yang ditemukan itu terkait dengan peran pihak lain maka dengan dokumen yang ada itu kami klarifikasi pada pihak lain," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/6).
Febri mengaku belum mengetahui secara pasti pihak-pihak yang bakal diperiksa untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen tersebut.
"Nanti akan diinformasikan lagi siapa saja saksi yang akan diperiksa. Kalau ada informasi-informasi baru, nanti kami uraikan lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan ada temuan-temuan baru. Kalau ada informasi akan baru disampaikan," jelasnya.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menduga kasus korupsi 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya merugikan keuangan negara lebih dari Rp 186 miliar seperti yang ditaksir sejauh ini.
Untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara dari kasus ini, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Koordinasi yang lebih intens dilakukan dengan BPK agar temuan-temuan dugaan kerugian keuangan negara ini bisa dipastikan secara lebih rinci. Jadi bukan tidak mungkin nanti setelah proses ini maka ada temuan temuan baru sehingga dugaan kerugian keuangan negaranya bisa lebih besar dari Rp 186 miliar tersebut," kata Febri.
Pada hari ini, tim penyidik memeriksa Staff Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman. Pemeriksaan terhadap Wagimin dilakukan tim penyidik untuk mematangkan perhitungan kerugian keuangan negara.
"Jadi pemeriksaan oleh penyidik sekaligus merupakan proses mematangkan perhitungan kerugian keuangan negara, karena kami juga sedang berkoordinasi secara intensif dengan BPK diduga kerugian keuangan negara dari satu perkara ini saja yang ditangani tim adalah sekitar 186 miliar," katanya.
Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Bakal Jadi Menteri Kabinet Baru Jokowi? Ini Kata BPN
Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen terkait proyek yang digarap PT Waskita Karya itu disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, salah satunya rumah Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga, Desi Arryani. Diketahui, sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Terima Fee Poyek LRT Rp 25,6 M, 3 Eks Pejabat Waskita Karya Minta Hakim Beri Keringanan Hukuman

KPK Cecar Manager Keuangan Waskita Karya soal Fee Proyek DJKA

KPK Ungkap Waskita Karya Kontraktor Proyek Korupsi Shelter Tsunami NTB
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
