Kasus Korupsi

Korupsi 14 Proyek Fiktif, Direktur Keuangan Waskita Karya Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 09 Juli 2019
 Korupsi 14 Proyek Fiktif, Direktur Keuangan Waskita Karya Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Logo Waskita Karya (Foto: waskitakarya.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Haris Gunawan mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Haris sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman dalam kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif.

"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang karena saksi berhalangan hadir (terdapat surat keterangan dari PT Waskita)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).

Selain Haris, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aryana Sejahtera, Happy Syarief; Direktur PT MER Engineering, Ari Prasodo; serta Direktur PT Safa Sejahtera Abadi, Riza Alfarizi. Mereka juga diperiksa untuk tersangka Fathor Rachman.

Menurut Febri, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keterangan ketiga saksi seputar aliran dana terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan plat merah itu.

"Hari ini penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka FR. Penyidik mendalami keterangan saksi seputar aliran dana terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita," ujar Febri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Jubir KPK Febri Dianaysah. (MP/Ponco Sulaksono)

Belakangan, KPK memang sedang fokus mengusut kasus ini. Pengusutan tersebut ditandai dengan intensnya pemeriksaan sejumlah saksi. Salah satu saksi yang pernah dipanggil KPK yakni, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana dan sejumlah pejabat PT Waskita Karya.

Tim penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen terkait proyek yang digarap PT Waskita Karya itu disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, salah satunya rumah Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga, Desi Arryani.

Diketahui, sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya. Meski rumahnya telah digeledah dan sejumlah dokumen penting telah disita, tim penyidik belum memeriksa Desi sebagai saksi terkait kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Kelima orang tersebut yakni, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Kadiv II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; General Manager (GM) Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuli Ariandi Siregar.

Kemudian‎, Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman; serta Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PU, Pitoyo Subandrio. Kelimanya dicegah keluar negeri sejak 3 Mei 2019 terhitung hingga enam bulan kedepan.

Namun demikian, sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

BACA JUGA: MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK: 'Aneh bin Ajaib'

KPK Cecar Inneke Koesherawati Soal Aktivitas Perusahaan Sang Suami

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.(Pon)

#PT Waskita Karya Terbuka (Tbk) #Proyek Infrastruktur #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bank Jakarta dan PT SMI Siapkan Rp 2,11 Triliun untuk 7 Proyek Infrastruktur
Bank Jakarta dan PT SMI menyiapkan Rp 2,11 triliun untuk membantu tujuh proyek infrastruktur.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
Bank Jakarta dan PT SMI Siapkan Rp 2,11 Triliun untuk 7 Proyek Infrastruktur
Indonesia
LRT Kelapa Gading-Manggarai Diuji Coba, Kapan Beroperasi untuk Masyarakat?
LRT Kelapa Gading-Manggarai kini mulai diuji coba. Lalu, kapan masyarakat bisa naik transportasi ini?
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
LRT Kelapa Gading-Manggarai Diuji Coba, Kapan Beroperasi untuk Masyarakat?
Indonesia
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Mulai Uji Coba, ini Jadwalnya
LRT Velodrome-Manggarai kini sudah mulai uji coba. Ada tiga tahap uji coba yang berlangsung hingga November 2026.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Mulai Uji Coba, ini Jadwalnya
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Bau Got Menyengat di Kalideres, Pemkot Jabar Salahkan PAM Jaya
Genangan air got berwarna hitam dan berbau menyengat di Jalan Satu Maret, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, menimbulkan keresahan warga.
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Maret 2026
Bau Got Menyengat di Kalideres, Pemkot Jabar Salahkan PAM Jaya
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Bagikan