KPK Cecar Inneke Koesherawati Soal Aktivitas Perusahaan Sang Suami


Inneke Koesherawaty kembali diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi suaminya Fahmi Dharmawansyah (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa artis Inneke Koesherawati dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Inneke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa, perusahaan milik suaminya, Fahmi Darmawansyah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik mencecar bintang film era 90-an itu soal aktivitas perusahaan milik suaminya dalam kongkalikong pengesahan anggaran proyek satelit monitoring di Bakamla.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan apa yang ia ketahui tentang aktivitas perusahaan terkait dengan perkara ini," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Inneke diduga mengetahui ihwal kebijakan-kebijakan PT Merial Esa. Khususnya, terkait keputusan perusahaan milik Fahmi Darmawansyah dalam menggarap proyek tersebut.

"Karena kasus ini adalah kasus dengan tersangka korporasi maka tentu kami fokus pada apa saja yang diketahui atau apa saja yang dilakukan terkait dengan aktivitas perusahaan dalam perkara ini," tandasnya.
KPK telah membekukan uang senilai Rp60 miliar dari rekening PT Merial Esa. Pembekuan uang tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mengejar keuntungan yang diperoleh PT Merial Esa dalam menggarap proyek satelit monitoring di Bakamla.
PT Merial Esa ditetapkan sebagai tersangka korporasi. PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla.
Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief yang sudah ditetapkan tersangka diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.
BACA JUGA: KPK Garap Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik
KPK Minta MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus BLBI
Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen, dimana 1 persennya diperuntukkan Fayakhun Andriadi.
Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guang Zhou China.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Febri Diansyah Sebut 7 Saksi Ngaku Uang Suap PAW Bukan dari Hasto

Ada Upaya Singkirkan Febri Diansyah dari Kuasa Hukum Hasto, Politikus PDIP: KPK Takut Ya?

Periksa Febri Diansyah, KPK Klaim Punya Petunjuk dan Bukti

KPK Periksa Febri Diasnyah Terkait Kasus Harun Masiku

KPK Minta Tuduhan Kriminalisasi Febri Diansyah Dibuktikan

Adik Febri Diansyah Irit Bicara usai Diperiksa KPK
