Headline

KPK Minta MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus BLBI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 08 Juli 2019
KPK Minta MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus BLBI

Tersangka kasus korupsi BLBI Syafruddin Arsjad Temenggung (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dalam perkara terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dalam putusan pengadilan tinggi, hukuman Syafruddin diperberat dari 13 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Baca Juga: KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Daluarsa

"Penuntut Umum KPK meminta pada Majelis Hakim Kasasi dalam perkara ini untuk menolak Kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/7).

Febri mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu putusan Kasasi dari MA untuk terdakwa Syafruddin. Sebab, masa penahanan Syafruddin akan berakhir pada Selasa 9 Juli 2019 besok.

"Sesuai dengan jadwal yang ada, besok Selasa, 9 Juli 2019 merupakan hari terakhir masa penahanan terhadap terdakwa di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung," ucapnya.

Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Lembaga antirasuah, kata Febri, percaya dengan independensi dan imparsialitas pengadilan dalam memutus perkara ini. "Kami yakin kasus BLBI yang menjadi perhatian publik ini diproses dengan sangat hati-hati, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga rangkaian tahapan di persidangan," ujarnya.

Menurut Febri, kasus BLBI merupakan salah satu perkara yang menjadi fokus KPK. Saat ini, KPK juga sedang melakukan penyidikan terkait kasus BLBI dengan dua orang tersangka, yaitu Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

"Kasus dengan dugaan kerugian negara Rp4,58 triliun ini merupakan salah satu perkara yang menjadi fokus KPK," imbuh Febri.

Baca Juga: Kasus BLBI, KPK Dalami Peran Eks Menko Perekonomian Dorodjatun

Sebelumnya, KPK telah menerima putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara ini. Menurut Febri putusan tersebut telah mengakomodir seluruh argumentasi KPK dan fakta yang muncul di sidang sehingga KPK tidak mengajukan kasasi.

"Namun, karena pihak terdakwa mengajukan kasasi maka KPK menghadapinya dengan menyampaikan kontra memori kasasi tertanggal 18 Februari 2019," pungkas Febri. (Pon)

#KPK #BLBI # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
DJKN memiliki Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
Utang BLBI Lunas, para Obligor Tetap Dikejar
Tugas penagihan kewajiban itu akan dialihkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Utang BLBI Lunas, para Obligor Tetap Dikejar
Bagikan