KPK Garap Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik


Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditahan KPK terkait kasus suap distribusi pupuk (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang swasta bernama Muhajidin Nur Hasyim terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik yang juga staf PT Inersia.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/7).
Berdasar informasi, Muhajidin Nur Hasyim merupakan adik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa saudara kandung Nazaruddin lainnya, M Nasir pada Senin (1/7). Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Nasir soal aliran dana gratifikasi yang diduga diterima Bowo.

Febri masih enggan mengungkap keterkaitan Muhajidin Nur Hasyim dengan kasus yang menjerat Bowo Sidik. Ia hanya menyebut, pemeriksaan terhadap Muhajidin dilakukan tim penyidik untuk menelusuri aliran gratifikasi yang diduga diterima Bowo Sidik.
"Terkait penelusuran dugaan penerimaan gratifikasi BSP (Bowo Sidik Pangarso)," ujar Febri.
Tak hanya mengusut gratifikasi, tim penyidik juga terus mengusut terkait kasus suap yang menjerat Bowo Sidik dan Indung. Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Dirut PT Pilog, Ahmadi Hasan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND," pungkasnya.
Sebelumnya KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.
BACA JUGA: Hari Terakhir, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief Daftar Seleksi Capim
Pendaftar Capim KPK Membludak, Didominasi Purnawirawan
Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Gratifikasi yang diterima Bowo tersebut diduga terkait pengurusan di BUMN, hingga soal Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah.
Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

FORMAPPI Minta Anggota DPR yang Sekarang di Luar Negeri Segera Pulang ke Tanah Air

Rumah Sahroni Digeruduk Massa dan Dijarah, Alamat Sempat Viral di Media Sosial
