KPK Periksa Bos PINTU terkait Kasus Korupsi ASDP
Rabu, 25 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja (PINTU), Andrew Pascalis Adjiputro, Rabu (25/6).
Andrew akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga:
KPK Periksa 2 Pejabat PPK Setjen MPR di Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar
Diketahui PINTU adalah aplikasi berbasis perangkat untuk membeli, menjual, menyimpan, dan mengirim mata uang kripto di Indonesia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Bos PT Jembatan Nusantara Grup Adjie; Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
Baca juga:
Eks Penyidik KPK Yakin Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Naik ke Penyidikan
Diketahui, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan. (Pon)