KPK Pastikan Miliki Bukti Setnov Terima USD 7,3 Juta dari e-KTP

Kamis, 21 Desember 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki bukti bahwa Setya Novanto menerima aliran dana USD 7,3 juta dan jam tangan seharga Rp 1,5 miliar yang diduga didapat dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Terkait dengan dugaan SN (Setya Novanto) diperkaya USD 7.3 juta dan sebuah jam tangan dengan harga lebih dari Rp 1,5 miliar jika dikurs kan ke rupiah, KPK yakin dengan bukti-bukti yang sudah kami miliki," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Febri menuturkan, masalah aliran dana dan pemberian jam tangan tersebut sudah masuk dalam pokok perkara e-KTP. Menurut dia, hal itu tak bisa masuk ke dalam eksepsi.

"Lagipula itu masuk pada pokok perkara, sehingga tidak tepat diajukan di eksepsi. Seharusnya materi eksepsi yang sudah diatur jelas di UU dipahami oleh pihak SN," jelas Febri.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Setya Novanto menyampaikan soal kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Hal itu disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kemarin.

Dalam dakwaan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, jumlah kerugian tidak berbeda, yakni sama-sama Rp 2,3 triliun.

Namun, kata tim kuasa hukum, dalam dakwaan Irman, Sugiharto, dan Andi, Setnov tak disebutkan menerima uang USD 7,3 juta. Sementara dalam dakwaan Setnov, kliennya itu menerima sejumlah uang tersebut dan jam tangan senilai USD 135 ribu.

"Seharusnya, jika USD 7,3 juta itu benar, nilai kerugian negara ikut bertambah. Tapi ini tidak. Nilainya sama dengan perhitungan tahun sebelumnya," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Setnov, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).

Menurut Maqdir, seharusnya total kerugian negara dalam dakwaan Setnov menjadi kurang lebih Rp 2,4 triliun. Total tersebut setelah ditambah dari dugaan uang yang diterima oleh Setya Novanto. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan