KPK Pastikan Kondisi Lukas Enembe di Rutan Stabil, Bisa Beraktivitas Sendiri

Senin, 16 Januari 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kondisi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di dalam rumah tahanan baik dan stabil.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa kalau tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu sudah bisa beraktivitas di dalam tahanan.

Baca Juga

KPK Bakal Telusuri Aliran Uang Suap Lukas Enembe

“Informasi yang kami terima, tersangka LE (Lukas Enembe) dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain di dalam Rutan KPK,” ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/1).

Ali memastikan, tim dokter dari KPK tetap memantau kondisi kesehatan Lukas secara rutin. Obat-obatan yang dikonsumsi Lukas juga diberikan sesuai prosedur yang berlaku.

Terkait perawatan tersebut, Ali menegaskan tahanan KPK yang lain turut menerima perlakuan serupa dari pihaknya.

“Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya. KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama,” ungkap Ali.

Baca Juga

KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Lukas Enembe

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap.

Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.

Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Knu)

Baca Juga

Lukas Enembe Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan