KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Lukas Enembe


Lukas Enembe duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1). ANTARA FOTO/Reno Esnir
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Baca Juga
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK
"Maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang," kaata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/1).
Berdasarkan informasi kelima orang itu yakni, Yulce Wenda, istri Lukas Enembe, Lusi Kusuma Dewi, Ibu RT, Dommy Yamamoto, swasta, Jimmy Yamamoto, swasta Gibbrael Isaak, Direktur PT Rio De Gabriello/Round de Globe.
Kelimanya dicegah keluar negeri selama enam bulan ke depan. Upaya pencegahan dilakukan karena mereka diduga mengetahui kasus ini, sehingga penyidik dapat lebih mudah melakukan pemeriksaan.
"Salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata Ali.
Baca Juga
KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 Januari sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Lukas menjadi tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Orang nomor satu di bumi Cendrawasih itu juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK
