KPK Panggil Harun Masiku Sebagai Tersangka
Jumat, 17 Januari 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.
Harun bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Komisioner nonaktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Baca Juga
Tim Hukum PDIP Bertemu Dewas, KPK Tegaskan Tetap Bekerja Profesional
“HAR (Harun Masiku) dipanggil sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).
Kendati demikian, terduga pemberi suap terhadap Wahyu itu sudah delapan hari buron, setelah pada Kamis (9/1) ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, Harun belum juga menyerahkan diri ke KPK.

Keberadaan Harun hingga kini masih simpang siur, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyebut, Harun pergi ke Singapura pada Senin (6/1). Kepergian Harun ke Singapura sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang meringkus Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tujuh otang lainnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful sebagai tersangka.
Baca Juga
Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Pon)