Hambat Kerja KPK, PDIP Dinilai Langgar Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 17 Januari 2020
Hambat Kerja KPK, PDIP Dinilai Langgar Hukum

DPP PDIP membentuk tim hukum untuk merespons kasus dugaan suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus mengkritik langkah PDIP yang menyebut ada kesalahan prosedur dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menindak kadernya karena perkara suap.

Menurut Petrus, KPK berwenang melakukan Penyelidikan dan Penyidikan termasuk melakukan penggeledahaan dan penyegelan sesuai ketentuan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK.

Baca Juga

PDIP Tak Ajukan PAW ke KPU, Tapi Pengajuan Penetapan Calon Terpilih

Petrus beranggapan, penggeledahan dan Penyegelan yang dilakukan oleh KPK di Kantor DPP PDIP tidak melanggar hukum dan Etika, karena prinsip KUHAP menegaskan tidak semua penggeledahan dan penyitaan wajib memerlukan izin.

"Sebab dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat ijin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan (pasal 34 ayat (1) KUHAP), yang menjadi dasar pelaksanaan tugas penyidik KPK," jelas Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (17/1).

Petrus
Praktisi hukum Petrus Selestinus

Petrus melihat, penolakan PDIP terhadap pelaksaan tugas Penyelidik dan Penyidik KPK itulah yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan pelanggar hukum.

"Karena sudah merupakan tindakan nyata yang bertujuan untuk mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap Tersangka atau Terdakwa ataupun para Saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara 3 sampai 12 tahun penjara," jelas Petrus.

Petrus melanjutkan, tuduhan PDIP adalah tuduhan yang sangat berlebihan dan tidak berdasar, karena baik KUHAP maupun UU KPK No. 19 Tahun 2019 tidak mensyaratkan izin dimaksud sebagai sesuatu yang mutlak.

"UU justru memberikan pengecualian dimana tidak semua moment penggeledahan dan penyegelan wajib disertai Surat Izin dari pihak yang berwenang seperti Pengadilan Negeri atau Dewan Pengawas bagi Penyelidik atau Penyidik KPK," ungkap Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Baca Juga

Tim Hukum PDIP Sampaikan Tujuh Poin Laporan ke Dewas KPK

Petrus menambahkan, dalam pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang menyebut bahwa proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas

Lalu, Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin diajukan.

"Dengan demikian tanpa adanya izin tertulis dari Dewan Pengawas, KPK dapat melakukan penggeledahan dan penyegelan ruang kerja Hasto," kata Petrus.

Sebelumnya, PDIP akan melakukan sejumlah langkah terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2014 yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain menuding telah terjadi kebocoran surat penyelidikan, PDIP juga berupaya melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Tim Hukum DPP PDI Perjuangan sampaikan tujuh poin kepada Dewas KPK terkait ott Wahyu KPU
DPP PDIP bentuk tim hukum yang diketuai I Wayan Sudirta (MP/Ponco Sulaksono)

Mereka membentuk tim hukum untuk menghadapi kasus dugaan suap pengurusan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang menjerat kader PDIP Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Pembentukan tim hukum itu diumumkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan Yasonna Laoly yang juga merupakan menteri hukum dan HAM. Tim hukum itu dipimpin oleh I Wayan Sudirta dengan anggota salah satunya Maqdir Ismail.

Baca Juga

Buntut OTT KPK, DPP PDI Perjuangan Bentuk Tim Hukum

Pembentukan itu disertai tudingan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum KPK terkait kasus Wahyu Setiawan. Partai berlogo banteng moncong putih itu menilai, hal tersebut pada akhirnya merugikan PDIP.

Selain kadernya yang terseret, kasus tersebut juga diwarnai upaya penggeledahan ke kantor pusat DPP PDIP oleh penyidik KPK. Upaya pengeledahan kala itu dihalang-halangi sejumlah pihak, termasuk kepolisian, sehingga batal dilakukan. Penggeledahan itu disebut terkait status salah seorang tersangka penyuap dalam kasus itu, Saeful, yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Knu)

#DPP PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat
Pareira menjelaskan bahwa proses pengesahan ini berjalan cepat karena PDIP telah mendaftar secara daring
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat
Indonesia
Ribka Tjiptaning: Kematian Raya Akibat Cacingan Akut Jadi Tamparan Keras untuk Pemerintah
Ribka menyerukan kepada anggota DPR agar isu kesehatan anak tidak dijadikan panggung politik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Agustus 2025
Ribka Tjiptaning: Kematian Raya Akibat Cacingan Akut Jadi Tamparan Keras untuk Pemerintah
Indonesia
Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Tegaskan Tradisi PDIP Tak Tergantikan
Megawati menekankan pentingnya disiplin dan kerja keras bagi para kader PDIP
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Tegaskan Tradisi PDIP Tak Tergantikan
Indonesia
Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen
Posisi sekjen sempat diambil alih oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen
Indonesia
PDIP Beri Dukungan Penuh Tapi Ogah Gabung Pemerintah, Prabowo Butuh 'Second Opinion'
Andreas mengakui hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan partai mana yang akan bergabung
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
PDIP Beri Dukungan Penuh Tapi Ogah Gabung Pemerintah, Prabowo Butuh 'Second Opinion'
Indonesia
Terungkap! Ini Alasan PDIP Pilih Jadi Mitra Sekaligus Sparring Partner Pemerintah
Dukungan ini dimaksudkan untuk menjalankan fungsi kontrol sebagai penyeimbang
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 02 Agustus 2025
Terungkap! Ini Alasan PDIP Pilih Jadi Mitra Sekaligus Sparring Partner Pemerintah
Indonesia
Amnesti Prabowo Jadi Bukti, Kasus Hasto Sejak Awal Cuma Kriminalisasi Politik?
Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Amnesti Prabowo Jadi Bukti, Kasus Hasto Sejak Awal Cuma Kriminalisasi Politik?
Indonesia
Puan: Soliditas di Bawah Kepemimpinan Megawati Jadi Kunci Kekuatan PDIP
Puan menekankan bahwa kader partai boleh memiliki latar belakang yang beragam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 Juli 2025
Puan: Soliditas di Bawah Kepemimpinan Megawati Jadi Kunci Kekuatan PDIP
Indonesia
Buka Bimtek di Bali, Puan: PDIP Harus Makin Dekat dengan Wong Cilik dan Anak Muda
Bimtek yang diinisiasi oleh DPP PDIP ini akan berlangsung hingga Jumat (1/8)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 Juli 2025
Buka Bimtek di Bali, Puan: PDIP Harus Makin Dekat dengan Wong Cilik dan Anak Muda
Indonesia
PDIP Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kerusuhan 27 Juli: Rakyat Kecil Bangkit Lawan Penindasan
Djarot juga mengkritik maraknya korupsi dan gaya hidup elite yang menjauh dari nilai-nilai perjuangan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 Juli 2025
PDIP Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kerusuhan 27 Juli: Rakyat Kecil Bangkit Lawan Penindasan
Bagikan