Tim Hukum PDIP Sampaikan Tujuh Poin Laporan ke Dewas KPK

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 16 Januari 2020
 Tim Hukum PDIP Sampaikan Tujuh Poin Laporan ke Dewas KPK

Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan menyampaikan pelaporan atas penanganan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Koordinator Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta meyakini penanganan perkara itu cacat hukum. Wayan beserta tim menyertakan sedikitnya tujuh poin dalam pelaporan tersebut yang diduga melanggar hukum. Salah satunya, yakni soal isu penggeledahan di Kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1) lalu.

Baca Juga:

Buntut OTT KPK, DPP PDI Perjuangan Bentuk Tim Hukum

"Kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti. Penyidikan kalo sudah ada tersangka. Jadi tahapannya yang awal dan tengah," ujar Wayan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/1).

Tim Hukum DPP PDI Perjuangan sampaikan tujuh poin kepada Dewas KPK terkait ott Wahyu KPU
DPP PDIP bentuk tim hukum yang diketuai I Wayan Sudirta (MP/Ponco Sulaksono)

Wayan menjelaskan, pada Kamis pagi, terdapat beberapa pihak yang mengaku berasal dari KPK menyambangi Kantor DPP PDIP. Menurut dia, saat ditanyakan mengenai surat tugas, mereka hanya mengibaskan surat tersebut. Wayan lantas mempertanyakan surat tersebut dikeluarkan atas seizin Dewas KPK atau tidak.

Tim Hukum PDIP mempersoalkan hal tersebut lantaran penggeledahan dilakukan saat perkara yang menjerat bekas Caleg PDIP Harun Masiku itu masih dalam tahap penyelidikan. Wayan menambahkan, lantaran masih di tahap penyelidikan pula, maka KPK tidak dibenarkan untuk melakukan upaya paksa seperti penggeledahan.

"Kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang korupsi (KPK) sudah pasti bukan surat izin penggeledahan. Karena pada hari itu, pagi itu jam 06.45 belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," jelas dia.

Baca Juga:

PDIP Tak Ajukan PAW ke KPU, Tapi Pengajuan Penetapan Calon Terpilih

Atas hal itu, Wayan meminta Dewas memeriksa pegawai tersebut. Ia juga mendorong Dewas mendalami perihal surat yang sempat ditunjukkan oleh pegawai itu.

"Ini melanggar aturan apa tidak? Kalau menurut kami, kalau betul surat penggeledahan itu berarti perlu diperdalam kenapa bisa begitu? Tapi sekali lagi penyidikan sama penyelidikan sangatlah berbeda, pada saat itu jam 6 masih penyelidikan," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Hasto Tegaskan PAW Adalah Kedaulatan Parpol Yang Legal

#DPP PDIP #PDI Perjuangan #Kasus Suap #Dewan Pengawas KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Bagikan