Tim Hukum PDIP Sampaikan Tujuh Poin Laporan ke Dewas KPK

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 16 Januari 2020
 Tim Hukum PDIP Sampaikan Tujuh Poin Laporan ke Dewas KPK

Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan menyampaikan pelaporan atas penanganan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Koordinator Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta meyakini penanganan perkara itu cacat hukum. Wayan beserta tim menyertakan sedikitnya tujuh poin dalam pelaporan tersebut yang diduga melanggar hukum. Salah satunya, yakni soal isu penggeledahan di Kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1) lalu.

Baca Juga:

Buntut OTT KPK, DPP PDI Perjuangan Bentuk Tim Hukum

"Kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti. Penyidikan kalo sudah ada tersangka. Jadi tahapannya yang awal dan tengah," ujar Wayan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/1).

Tim Hukum DPP PDI Perjuangan sampaikan tujuh poin kepada Dewas KPK terkait ott Wahyu KPU
DPP PDIP bentuk tim hukum yang diketuai I Wayan Sudirta (MP/Ponco Sulaksono)

Wayan menjelaskan, pada Kamis pagi, terdapat beberapa pihak yang mengaku berasal dari KPK menyambangi Kantor DPP PDIP. Menurut dia, saat ditanyakan mengenai surat tugas, mereka hanya mengibaskan surat tersebut. Wayan lantas mempertanyakan surat tersebut dikeluarkan atas seizin Dewas KPK atau tidak.

Tim Hukum PDIP mempersoalkan hal tersebut lantaran penggeledahan dilakukan saat perkara yang menjerat bekas Caleg PDIP Harun Masiku itu masih dalam tahap penyelidikan. Wayan menambahkan, lantaran masih di tahap penyelidikan pula, maka KPK tidak dibenarkan untuk melakukan upaya paksa seperti penggeledahan.

"Kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang korupsi (KPK) sudah pasti bukan surat izin penggeledahan. Karena pada hari itu, pagi itu jam 06.45 belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," jelas dia.

Baca Juga:

PDIP Tak Ajukan PAW ke KPU, Tapi Pengajuan Penetapan Calon Terpilih

Atas hal itu, Wayan meminta Dewas memeriksa pegawai tersebut. Ia juga mendorong Dewas mendalami perihal surat yang sempat ditunjukkan oleh pegawai itu.

"Ini melanggar aturan apa tidak? Kalau menurut kami, kalau betul surat penggeledahan itu berarti perlu diperdalam kenapa bisa begitu? Tapi sekali lagi penyidikan sama penyelidikan sangatlah berbeda, pada saat itu jam 6 masih penyelidikan," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Hasto Tegaskan PAW Adalah Kedaulatan Parpol Yang Legal

#DPP PDIP #PDI Perjuangan #Kasus Suap #Dewan Pengawas KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK mengembalikan Toyota Alphard milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Mobil tersebut ternyata disewa oleh kementerian.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
Indonesia
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Babak baru Kasus Suap Dana Hibah Jatim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Indonesia
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Menas ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat
Pareira menjelaskan bahwa proses pengesahan ini berjalan cepat karena PDIP telah mendaftar secara daring
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Indonesia
Ribka Tjiptaning: Kematian Raya Akibat Cacingan Akut Jadi Tamparan Keras untuk Pemerintah
Ribka menyerukan kepada anggota DPR agar isu kesehatan anak tidak dijadikan panggung politik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Agustus 2025
Ribka Tjiptaning: Kematian Raya Akibat Cacingan Akut Jadi Tamparan Keras untuk Pemerintah
Bagikan