Tim Hukum PDIP Sampaikan Tujuh Poin Laporan ke Dewas KPK


Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan menyampaikan pelaporan atas penanganan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Koordinator Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta meyakini penanganan perkara itu cacat hukum. Wayan beserta tim menyertakan sedikitnya tujuh poin dalam pelaporan tersebut yang diduga melanggar hukum. Salah satunya, yakni soal isu penggeledahan di Kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1) lalu.
Baca Juga:
"Kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti. Penyidikan kalo sudah ada tersangka. Jadi tahapannya yang awal dan tengah," ujar Wayan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/1).

Wayan menjelaskan, pada Kamis pagi, terdapat beberapa pihak yang mengaku berasal dari KPK menyambangi Kantor DPP PDIP. Menurut dia, saat ditanyakan mengenai surat tugas, mereka hanya mengibaskan surat tersebut. Wayan lantas mempertanyakan surat tersebut dikeluarkan atas seizin Dewas KPK atau tidak.
Tim Hukum PDIP mempersoalkan hal tersebut lantaran penggeledahan dilakukan saat perkara yang menjerat bekas Caleg PDIP Harun Masiku itu masih dalam tahap penyelidikan. Wayan menambahkan, lantaran masih di tahap penyelidikan pula, maka KPK tidak dibenarkan untuk melakukan upaya paksa seperti penggeledahan.
"Kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang korupsi (KPK) sudah pasti bukan surat izin penggeledahan. Karena pada hari itu, pagi itu jam 06.45 belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," jelas dia.
Baca Juga:
PDIP Tak Ajukan PAW ke KPU, Tapi Pengajuan Penetapan Calon Terpilih
Atas hal itu, Wayan meminta Dewas memeriksa pegawai tersebut. Ia juga mendorong Dewas mendalami perihal surat yang sempat ditunjukkan oleh pegawai itu.
"Ini melanggar aturan apa tidak? Kalau menurut kami, kalau betul surat penggeledahan itu berarti perlu diperdalam kenapa bisa begitu? Tapi sekali lagi penyidikan sama penyelidikan sangatlah berbeda, pada saat itu jam 6 masih penyelidikan," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

Ribka Tjiptaning: Kematian Raya Akibat Cacingan Akut Jadi Tamparan Keras untuk Pemerintah

Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Tegaskan Tradisi PDIP Tak Tergantikan

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
