KPK Optimistis Hakim yang Tangani Praperadilan Setnov Independen
Rabu, 06 September 2017 -
MerahPutih.com - Praperadilan resmi diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan proyek e-KTP.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun telah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili praperadilan tersebut. Adapun hakim tunggal tersebut yakni Cepi Iskandar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah meyakini hakim akan independen dalam menangani gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum memulai semuanya dengan itikad baik. Percaya dengan hakim yang ditunjuk akan independen dan imprasial, sesuai fakta-fakta hukum yang ada," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9).
Sementara itu, saat ditanyakan terkait langkah KPK dalam menghadirkan saksi-saksinya di praperadilan nanti, Febri belum mau membeberkan hal itu. Pasalnya, dia berdalih hingga kini pihaknya belum menerima surat panggilan praperadilan.
"Rencana persidangan nanti belum kita sebutkan saat ini, yang pasti sangat cepat. Tentu kami ajukan bukti-bukti relevan dan sesuai bahwa penyelidikan kita ini sah," katanya.
Lebih lanjut Febri mengatakan, berbekal ratusan saksi yang telah diperiksa pihaknya, lembaga antirasuah itu pun siap dan yakin bisa memenangkan gugatan praperadilan tersebut.
"Dari proses penyidikan cukup banyak saksi diperiksa dan barang bukti baru yang kami temukan. Kami yakin bisa menghadapi dengan maksimal," tandasnya. (Pon)
Baca berita terkait KPK lainnya di: KPK Yakin Menang Hadapi Praperadilan Setya Novanto