KPK Korek Keterlibatan Dirut Pertamina di Kasus Suap PLTU Riau-1

Senin, 10 Juni 2019 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nicke diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I yang menjerat Direktur Utama nonaktif PT. PLN Sofyan Basir.

Usai diperiksa, Nicke mengaku tak ada hal baru yang dikonfirmasi penyidik dari pemeriksaannya hari ini. Penyidik banyak mencecar Nicke terkait kewenangannya sebagai Direktur Perencanaan PT PLN.

"Pemeriksaannya hampir sama dengan yang dulu, ditanya seputar tupoksi sebagai direktur perencanaan," kata Nicke di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

BACA JUGA: Hari Pertama Aktif, KPK Langsung Garap Dirut Pertamina

Saat PLTU Riau-I dibahas, Nicke diketahui masih menjabat sebagai Direktur Perencanaan PT PLN. Bahkan Nicke disebut pernah menghadiri pertemuan pertama untuk membahas proyek PLTU Riau-I di Hotel Fairmont Jakarta.

Nicke menolak berkomentar dan buru-buru meninggalkan markas Lembaga Antirasuah saat disinggung soal pertemuan tersebut.

"Makasih banyak ya," pungkasnya.

Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (MP/Ponco Sulaksono)

Nama Nicke sempat mencuat dalam persidangan perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.

Dalam putusan terhadap Johannes Kotjo misalnya, Nicke yang saat itu menjabat Direktur Perencanaan PT PLN diketahui pernah menghadiri pertemuan pertama membahas proyek PLTU Riau-1 di Hotel Fairmont Jakarta.

Pertemuan itu turut dihadiri oleh Eni, Sofyan, Kotjo dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso. Selain itu, Nicke bersama Supangkat juga pernah dipanggil ke ruangan Sofyan Basir dan diperkenalkan dengan perwakilan China Huadian Engineering Company (CHEC).

BACA JUGA: KPK Endus Adanya 'Arahan' dari Eks Dirut PLN Soal Korupsi PLTU Riau

Sebelumnya, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources.

Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan