KPK Endus Adanya 'Arahan' dari Eks Dirut PLN Soal Korupsi PLTU Riau

Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir langsung ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 (MP/Ponco Sulaksono)
Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir terkait arahannya dalam pelaksanaan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Pemeriksaan Sofyan Basir ini merupakan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Pasalnya, dalam beberapa hari ini penyidik secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap Eks Dirut PLN itu untuk mengkonfirmasi beberapa hal.
"Terutama mendalami dugaan peran tersangka baik dalam proses pra-kerja sama PLTU Riau-1 dan bagaimana pertemuan-pertemuan atau arahan-arahan dan 'penunjukan' perusahaan JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/5).
BACA JUGAl: Perkara Suap PLTU Riau-1, Ignasius Jonan Jelaskan Tupoksi Menteri ESDM ke KPK
Dalam tiga hari terakhir KPK terus memeriksan Sofyan sejak ditahan pada 27 Juni 2019 lalu. Pemeriksaan juga dilakukan karena diduga Sofyan mengetahui adanya 'fee' yang diterima oleh Eni Saragih dan kawan-kawan.
"Itu poin-poin yang kami gali dan kami klarifikasi secara bertahap dari rangkaian pemeriksaan tersebut," ujar Febri.
Sofyan seusai diperiksa menolak menyampaikan isi pemeriksaannya dan hanya melimpahkannya kepada pengacaranya, Susilo Aribowo.
"Tanya Pak Susilo," kata Sofyan singkat.
Pada hari ini KPK juga memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun.
Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang diikuti oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) PT PLN.

Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Setelah itu, diduga Sofyan Basir meminta salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
Terkait perkara ini, sudah ada 3 orang yang dijatuhi hukuman, yaitu mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
BACA JUGA: Pengacara Kecewa KPK Bikin Sofyan Basir Enggak Bisa Lebaran Bareng Keluarga di Rumah
Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu juga telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Sedangkan Johannes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya mantan Menteri Sosial Idrus Marham pada 23 April 2019 lalu juga sudah dijatuhi vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan, karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
