KPK Kembali Sita Kebun Sawit Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

Kamis, 03 September 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita lahan kebun sawit yang berada di Desa Padang Bulu Lama, Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), dengan luas 33.000 M2 diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lahan kebun sawit tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Untuk itu, KPK menyita lahan tersebut untuk kebutuhan penyidikan.

"Hari Rabu, 2 September 2020, penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Sumut," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (3/9).

Baca Juga:

KPK Sita Vila Hingga Mobil Mewah Bekas Sekretaris MA Nurhadi

Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kristanti Yuni Purnawanti sejak Selasa, 1 September 2020. Setelah melakukan koordinasi, KPK lalu melakukan penyitaan pada Rabu, 2 September 2020, dengan disaksikan oleh sejumlah perangkat.

"Penyitaan tersebut dengan disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud," ujarmya.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. (KPK)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. (KPK)

Selain lahan seluas 33.000 M2, penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp100 juta. Uang itu diduga hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan lahan kebun sawit di kabupaten Padang Lawas dengan luas sekira 530,8 hektar. Lahan itu juga diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret Nurhadi.

"KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang di duga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Baca Juga:

ICW: Resistansi MA di Kasus Nurhadi Berpotensi Obstruction of Justice

Belakangan, KPK diketahui memang sedang menyelidiki dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Nurhadi dalam mengurus perkara. Tak hanya itu KPK juga menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset.

Diduga, lahan kebun sawit yang disita tersebut merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. Meskipun, saat ini KPK belum menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan