ICW: Resistansi MA di Kasus Nurhadi Berpotensi Obstruction of Justice

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 07 Agustus 2020
ICW: Resistansi MA di Kasus Nurhadi Berpotensi Obstruction of Justice

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020) (ANTARA/Fathur Rochman)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam sikap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Mahkamah Agung (MA) Abdullah yang resistan terhadap pemanggilan hakim-hakim terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"ICW mengingatkan kepada setiap pihak bahwa terdapat ancaman pidana bagi oknum yang berupaya menghalang-halangi proses hukum, hal ini diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Baca Juga:

KPK Kembali Garap PNS MA Orang Dekat Istri Nurhadi

Kurnia menyayangkan pernyataan Abdullah yang meminta kepada seluruh hakim MA agar mematuhi Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 04 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang Ditentukan oleh Undang-undang.

Logo Mahkamah Agung (sesmen.kemenpera.go.id)
Logo Mahkamah Agung (sesmen.kemenpera.go.id)

Menurut Kurnia, pernyataan Abdullah yang mendalilkan SEMA Nomor 4 sebagai alasan, agar hakim agung tidak bisa diperiksa penyidik lembaga antirasuah menyesatkan.

"Dengan menggunakan asas hukum equality before the law, maka setiap pihak, termasuk hakim agung sekali pun tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus," jelas dia.

Baca Juga:

KPK Sita Vila Hingga Mobil Mewah Bekas Sekretaris MA Nurhadi

Apalagi, kata Kurnia, Pasal 112 KUHAP telah menegaskan bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum.

Kurnia melanjutkan, penanganan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Nurhadi ini semestinya menjadi perhatian bersama, demi membukan tabir peradilan di tanah air.

"Setidaknya penanganan perkara ini perlahan-lahan akan membuka tabir gelap penegakan hukum di Indonesia," tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

Dua Hakim Agung Terseret Kasus Suap dan Gratifikasi Rp46 Miliar Nurhadi

#ICW # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Indonesia
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Empat novum akan membuktikan Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.?
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Indonesia
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Indonesia
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Menas merupakan tersangka dugaan pemberi suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan
Wisnu Cipto - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Indonesia
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Anggota Komisi III DPR menekankan, para hakim yang terpilih diharapkan bekerja profesional, menjaga independensi, dan mengembalikan marwah MA.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Indonesia
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Para hakim agung yang ditetapkan berasal dari kamar pidana, perdata, hingga militer.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Indonesia
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Bagikan