ICW: Resistansi MA di Kasus Nurhadi Berpotensi Obstruction of Justice
                Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020) (ANTARA/Fathur Rochman)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam sikap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Mahkamah Agung (MA) Abdullah yang resistan terhadap pemanggilan hakim-hakim terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris MA Nurhadi.
"ICW mengingatkan kepada setiap pihak bahwa terdapat ancaman pidana bagi oknum yang berupaya menghalang-halangi proses hukum, hal ini diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (7/8).
Baca Juga:
Kurnia menyayangkan pernyataan Abdullah yang meminta kepada seluruh hakim MA agar mematuhi Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 04 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang Ditentukan oleh Undang-undang.
Menurut Kurnia, pernyataan Abdullah yang mendalilkan SEMA Nomor 4 sebagai alasan, agar hakim agung tidak bisa diperiksa penyidik lembaga antirasuah menyesatkan.
"Dengan menggunakan asas hukum equality before the law, maka setiap pihak, termasuk hakim agung sekali pun tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus," jelas dia.
Baca Juga:
KPK Sita Vila Hingga Mobil Mewah Bekas Sekretaris MA Nurhadi
Apalagi, kata Kurnia, Pasal 112 KUHAP telah menegaskan bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum.
Kurnia melanjutkan, penanganan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Nurhadi ini semestinya menjadi perhatian bersama, demi membukan tabir peradilan di tanah air.
"Setidaknya penanganan perkara ini perlahan-lahan akan membuka tabir gelap penegakan hukum di Indonesia," tutup dia. (Pon)
Baca Juga:
Dua Hakim Agung Terseret Kasus Suap dan Gratifikasi Rp46 Miliar Nurhadi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
                      Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
                      Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
                      KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
                      KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
                      KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
                      Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
                      DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
                      DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
                      Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8