KPK Jebloskan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin

Jumat, 17 Desember 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana Nurdin Abdullah. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas satu Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Terpidana akan mendekam di Lapas klas satu Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/12).

Baca Juga:

KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah

Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri ini akan menagih denda Rp500 juta ke Nurdin. Hukumannya akan ditambah empat bulan jika denda itu tidak dibayarkan.

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir /aww
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir /aww

Selain itu, KPK juga akan menagih pembayaran pidana pengganti sejumlah Rp2,1 miliar dan SGD350 ribu ke Nurdin. Pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan.

"Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara," ujar Ali.

Baca Juga:

KPK Geledah Kantor Penyuap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah

Jika harta Nurdin tidak mencukupi, hukumannya akan ditambah. Hukuman Nurdin akan ditambah 10 bulan jika hartanya tidak cukup saat dilelang. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan