KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah


Arsip - Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
Keduanya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi pengadaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun 2020-2021.
"Tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasar penetapan pertama dari Ketua PN Makassar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/4).
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Penyuap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
Masa penahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diperpanjang selama 30 hari ke depan. Keduanya bakal mendekam di sel tahanan hingga 27 Mei 2021.
Diketahui, Nurdin saat ini ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Edy ditahan di Rutan KPK yang berada di bawah kantor Dewas KPK.

"Perpanjangan ini diperlukan oleh tim penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," ujar Ali.
Baca Juga:
Geledah Kantor PT PKN, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Nurdin Abdullah
Dalam kasus tersebut, Nurdin diduga menerima Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan Agung melalui Edy, dan Nurdin diduga juga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta.
Pada Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri pun diduga menerima uang Rp 1miliar dan Rp2,2 miliar. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Pegawai BUMN Hingga PNS Terkait Kasus Nurdin Abdullah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
