KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
Arsip - Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
Keduanya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi pengadaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun 2020-2021.
"Tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasar penetapan pertama dari Ketua PN Makassar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/4).
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Penyuap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
Masa penahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diperpanjang selama 30 hari ke depan. Keduanya bakal mendekam di sel tahanan hingga 27 Mei 2021.
Diketahui, Nurdin saat ini ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Edy ditahan di Rutan KPK yang berada di bawah kantor Dewas KPK.
"Perpanjangan ini diperlukan oleh tim penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," ujar Ali.
Baca Juga:
Geledah Kantor PT PKN, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Nurdin Abdullah
Dalam kasus tersebut, Nurdin diduga menerima Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan Agung melalui Edy, dan Nurdin diduga juga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta.
Pada Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri pun diduga menerima uang Rp 1miliar dan Rp2,2 miliar. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Pegawai BUMN Hingga PNS Terkait Kasus Nurdin Abdullah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Prabowo Tegaskan Bakal Lindungi Rakyat dari Kemiskinan hingga Kelaparan
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN