KPK Jebloskan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin
Arsip - Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana Nurdin Abdullah. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas satu Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Terpidana akan mendekam di Lapas klas satu Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/12).
Baca Juga:
KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri ini akan menagih denda Rp500 juta ke Nurdin. Hukumannya akan ditambah empat bulan jika denda itu tidak dibayarkan.
Selain itu, KPK juga akan menagih pembayaran pidana pengganti sejumlah Rp2,1 miliar dan SGD350 ribu ke Nurdin. Pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan.
"Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara," ujar Ali.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Penyuap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
Jika harta Nurdin tidak mencukupi, hukumannya akan ditambah. Hukuman Nurdin akan ditambah 10 bulan jika hartanya tidak cukup saat dilelang. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras