KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe Senin Depan
Kamis, 22 September 2022 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe. Politikus Demokrat itu bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (26/9).
"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," kata Kebag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/9).
Baca Juga:
Ali mengatakan, pemanggilan pemeriksaan kedua ini sebagai kesempatan untuk Lukas dan kuasa hukumnya menjelaskan kepada penyidik perihal kasus yang menjeratnya.
"Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi diruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," ujarnya.
Baca Juga:
Ali menegaskan proses penyidikan dan penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum. KPK juga akan memperhatikan hak-hak Lukas sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Lukas telah dipanggil oleh tim penyidik KPK untuk diperiksa pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua. Namun, pemeriksaan diwakili oleh kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening. (Pon)
Baca Juga:
KPK Kantongi Bukti Lukas Enembe Cuci Uang di Kasino Singapura