KPK Jadikan Pemeriksaan Ical Pintu Masuk

Selasa, 03 Juli 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri dugaan dana korupsi proyek e-KTP yang mengalir untuk Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar melalui mantan Ketua Umumnya, Aburizal Bakrie.

Pria yang karib disapa Ical ini sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung. Namun, Ical tercatat mangkir dari panggilan KPK hingga semalam.

"Ya salah satunya itu (dugaan aliran uang e-KTP ke Golkar). Informasi itu apa benar, karena semua informasi yang kita terima sudah barang tentu tidak bisa langsung (diterima begitu saja)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta.

Jubir KPK Febri DIansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (MP/Ponco)
Jubir KPK Febri DIansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (MP/Ponco)

Menurut Basaria, KPK ingin mengonfirmasi langsung kepada Ical yang pernah menjabat sebagai orang nomor satu di partai berlambang pohon beringin. "Jadi ada yang katakan (uang) digunakan untuk kegiatan Golkar. Jadi tidak bisa kalau si A katakan untuk gunakan ini lalu langsung kita ini, itu tidak bisa. Jadi harus ada konfirmasi," jelasnya.

Dalam persidangan, mantan Ketua DPR Setya Novanto mengakui uang sejumlah Rp5 miliar dari proyek e-KTP digunakan untuk kepentingan Rapimnas Golkar. Uang itu diberikan Setnov melalui Irvanto yang juga kader Golkar.

"Saya baru ingat waktu itu dia (Irvanto) ada kontribusi di dalam Rapimnas Partai Golkar pada bulan Juni 2012. Saya meyakinkan bahwa ini pasti dari uang e-KTP," kata Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Maret lalu.

setnov vonis

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu telah mengirimkan surat kepada penyidik KPK yang menjelaskan bahwa dirinya masih berada di luar negeri sehingga tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah. KPK pun bakal memanggil kembali Ketua Dewan Pertimbangan Partaj Golkar itu dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan