KPK Jadikan Pemeriksaan Ical Pintu Masuk

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 03 Juli 2018
KPK Jadikan Pemeriksaan Ical Pintu Masuk

Eks Ketum Golkar Aburizal Bakrie (Ical). Foto: Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri dugaan dana korupsi proyek e-KTP yang mengalir untuk Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar melalui mantan Ketua Umumnya, Aburizal Bakrie.

Pria yang karib disapa Ical ini sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung. Namun, Ical tercatat mangkir dari panggilan KPK hingga semalam.

"Ya salah satunya itu (dugaan aliran uang e-KTP ke Golkar). Informasi itu apa benar, karena semua informasi yang kita terima sudah barang tentu tidak bisa langsung (diterima begitu saja)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta.

Jubir KPK Febri DIansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (MP/Ponco)
Jubir KPK Febri DIansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (MP/Ponco)

Menurut Basaria, KPK ingin mengonfirmasi langsung kepada Ical yang pernah menjabat sebagai orang nomor satu di partai berlambang pohon beringin. "Jadi ada yang katakan (uang) digunakan untuk kegiatan Golkar. Jadi tidak bisa kalau si A katakan untuk gunakan ini lalu langsung kita ini, itu tidak bisa. Jadi harus ada konfirmasi," jelasnya.

Dalam persidangan, mantan Ketua DPR Setya Novanto mengakui uang sejumlah Rp5 miliar dari proyek e-KTP digunakan untuk kepentingan Rapimnas Golkar. Uang itu diberikan Setnov melalui Irvanto yang juga kader Golkar.

"Saya baru ingat waktu itu dia (Irvanto) ada kontribusi di dalam Rapimnas Partai Golkar pada bulan Juni 2012. Saya meyakinkan bahwa ini pasti dari uang e-KTP," kata Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Maret lalu.

setnov vonis

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu telah mengirimkan surat kepada penyidik KPK yang menjelaskan bahwa dirinya masih berada di luar negeri sehingga tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah. KPK pun bakal memanggil kembali Ketua Dewan Pertimbangan Partaj Golkar itu dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. (Pon)

#Korupsi E-KTP #Aburizal Bakrie
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan