KPK Indikasikan Edhy Prabowo Bayar Sewa Apartemen Putri Elok Pakai Duit Benur

Kamis, 18 Februari 2021 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, membayar sewa apartemen Putri Elok, menggunakan uang suap yang berasal dari eksportir benih lobster atau benur.

Indikasi itu yang didalami penyidik saat memeriksa Putri Elok dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo pada Rabu (17/2) kemarin.

Baca Juga:

Istri Edhy Prabowo Diduga Pinjam Kartu Kredit Beli Barang Mewah

"Putri Elok (swasta), didalami pengetahuannya terkait adanya penyewaan unit apartemen oleh AM (Amiril Mukminin) atas perintah EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/2).

Ali mengatakan uang yang digunakan untuk menyewa apartemen tersebut diduga bersumber dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur. Putri Elok sendiri dikenal sebagai atlet bulutangkis nasional.

"Adapun sumber uang untuk penyewaan apartemen tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP," ujar Ali.

Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: KKP)
Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: KKP)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)

Baca Juga:

Hukuman Mati Bagi Dua Mantan Menteri Jokowi Layak Diberikan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan