Hukuman Mati Bagi Dua Mantan Menteri Jokowi Layak Diberikan


Mensos Juliari. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Tindak pidana korupsi yang dilakukan mentan Menteri Kelautan dan Perikana, Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dinila layak diganjar dengan hukuman mati.
Hal ini lantaran rentang waktu korupsi yang Edhy dan Juliari lakukan terjadi saat Indonesia tengah dilanda bencana pandemi COVID-19.
"Undang-undangnya memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," kata Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, Rabu (17/2).
Baca Juga:
Koruptor Bansos COVID-19 Layak Dituntut Hukuman Mati
Menurut Agus, hukuman mati terhadap dua mantan menteri Presiden Jokowi itu, bisa menjadi efek jera untuk mencegah perilaku koruptif para pejabat negara.
"Mungkin pertimbangan penting lainnya, efek pencegahan, karena hukuman mati akan membuat orang takut atau jera melakukan korupsi (deterrent effect)," ujar Agus.
Tak hanya hukuman mati, Agus bahkan mendorong agar kedua tersangka ini bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Agus menilai, pasal TPPU layak diterapkan lantaran belakangan mulai terkuak adanya pihak-pihak lain yang turut kecipratan duit hasil korupsi Edhy dan Juliari.
"Hukuman maksimal lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," kata Agus.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Hal ini disampaikan pria yang karib disapa Eddy Hiariej ini, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi" yang ditayangkan secara daring, Selasa (16/2).
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Wamenkumham.
Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Bekas elite Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 November 2020.
Sekitar 10 hari kemudian atau tepatnya pada Minggu (6/12), KPK menjerat Juliari P. Batubara selaku Menteri Sosial dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Menurut Eddy, kedua mantan menteri kabinet Indonesia Maju itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi COVID-19. Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.
"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," kata Eddy. (Pon)
Baca Juga:
Amnesty International Indonesia Sebut 143 Negara Sudah Hapuskan Hukuman Mati
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
