Hukuman Mati Bagi Dua Mantan Menteri Jokowi Layak Diberikan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Februari 2021
Hukuman Mati Bagi Dua Mantan Menteri Jokowi Layak Diberikan

Mensos Juliari. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tindak pidana korupsi yang dilakukan mentan Menteri Kelautan dan Perikana, Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dinila layak diganjar dengan hukuman mati.

Hal ini lantaran rentang waktu korupsi yang Edhy dan Juliari lakukan terjadi saat Indonesia tengah dilanda bencana pandemi COVID-19.

"Undang-undangnya memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," kata Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, Rabu (17/2).

Baca Juga:

Koruptor Bansos COVID-19 Layak Dituntut Hukuman Mati

Menurut Agus, hukuman mati terhadap dua mantan menteri Presiden Jokowi itu, bisa menjadi efek jera untuk mencegah perilaku koruptif para pejabat negara.

"Mungkin pertimbangan penting lainnya, efek pencegahan, karena hukuman mati akan membuat orang takut atau jera melakukan korupsi (deterrent effect)," ujar Agus.

Tak hanya hukuman mati, Agus bahkan mendorong agar kedua tersangka ini bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Agus menilai, pasal TPPU layak diterapkan lantaran belakangan mulai terkuak adanya pihak-pihak lain yang turut kecipratan duit hasil korupsi Edhy dan Juliari.

"Hukuman maksimal lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," kata Agus.

Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: Ponco)
Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: Ponco)

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Hal ini disampaikan pria yang karib disapa Eddy Hiariej ini, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi" yang ditayangkan secara daring, Selasa (16/2).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Wamenkumham.

Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Bekas elite Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 November 2020.

Sekitar 10 hari kemudian atau tepatnya pada Minggu (6/12), KPK menjerat Juliari P. Batubara selaku Menteri Sosial dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Menurut Eddy, kedua mantan menteri kabinet Indonesia Maju itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi COVID-19. Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," kata Eddy. (Pon)

Baca Juga:

Amnesty International Indonesia Sebut 143 Negara Sudah Hapuskan Hukuman Mati

#Hukuman Mati #Bantuan Sosial #Korupsi Bansos #Mensos Juliari #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bansos 1.400 Keluarga Penerima Manfaat Ditahan Akibat Terindikasi Judol
Proses verifikasi faktual ini menjadi dasar bagi Kemensos untuk menentukan keberlanjutan status kepesertaan KPM
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026
Bansos 1.400 Keluarga Penerima Manfaat Ditahan Akibat Terindikasi Judol
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
Data Desil Tak Sesuai Kondisi Warga, DPR Minta Kemensos dan BPS Bergerak Cepat
DPR menyoroti ketidaksesuaian data desil yang berpotensi membuat warga miskin kehilangan bansos, subsidi energi, hingga bantuan pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
Data Desil Tak Sesuai Kondisi Warga, DPR Minta Kemensos dan BPS Bergerak Cepat
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Bansos Agustus 2026 Cair, Begini Cara Cek Penerima BPNT Rp 600 Ribu
Bansos Agustus 2026 masuk penyaluran Triwulan III tahap III. Simak cara cek penerima BPNT Rp 600 ribu melalui laman resmi Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Bansos Agustus 2026 Cair, Begini Cara Cek Penerima BPNT Rp 600 Ribu
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Bagikan