Amnesty International Indonesia Sebut 143 Negara Sudah Hapuskan Hukuman Mati

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 15 Desember 2019
 Amnesty International Indonesia Sebut 143 Negara Sudah Hapuskan Hukuman Mati

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Amnesty International Indonesia menyebut ratusan negara sudah mulai meninggalkan hukuman mati. Pasalnya, penerapan hukuman jenis itu dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan pengurangan angka kejahatan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi wacana hukuman mati bagi para koruptor yang dilontarkan Presiden Jokowi.

Baca Juga:

Usman mencontohkan berbagai negara di Eropa hingga sebagian Asia yang sudah menghapuskan hukuman mati. Menurutnya total negara yang sudah meninggalkan hukuman mati sebanyak 143.

Tak hanya itu, menurut Usman, 106 negara sudah menghapuskan pidana mati dalam produk hukumnya. Itu berlaku untuk semua jenis tindak pidana, termasuk korupsi.

Usman Hamid dalam diskusi publik terkait hukuman mati untuk koruptor di Jakarta
Usman Hamid dalam sebuah diskusi publik terkait wacana hukuman mati terhadap terpidana korupsi di Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

"Kanada itu menghapuskan hukuman mati. Angka kejahatannya turun sampe 48,44 persen. Apakah ada hubungannya? Belum tentu juga. Persoalan kejahatan termasuk korupsi sangat kompleks, faktor sosial-ekonomi," kata Usman dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/12).

Karena itu, Usman menilai, hukuman mati bagi pelaku kejahatan termasuk koruptor tidak tepat untuk diterapkan. Pasalnya, berbagai negara sudah mulai meninggalkan hukuman pidana jenis itu lantaran tidak memberikan efek jera.

"Jadi hukuman mati itu tidak menimbulkan kejeraan bagi terpidana korupsi," ujarnya.

Selain itu, Usman memandang penerapan eksekusi mati membutuhkan biaya mahal ketimbang membiarkan terpidana mati itu berada di dalam penjara. Hal tersebut, kata dia, didasarkan pada studi terbaru dari California, Amerika Serikat (AS).

"Hukuman mati itu tidak ada yang manusiawi. Baik itu setrum, suntik, penggal, tembak, semuanya semacam menimbulkan rasa sakit dan penderitaan yang luar biasa dari orang yang dihukum mati," ungkapnya.

Lebih lanjut Usman menyatakan penerapan hukuman mati justru akan menghilangkan legitimasi moral pemerintah dalam membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini menghadapi tuntutan hukuman mati di negara lain.

Menurut Usman, dalam konteks Indonesia, korupsi yang melibatkan pemimpin politik atau pejabat pemerintah, hanyalah cermin kegagalan sistem penyelenggraan negara. Dia pun menegaskan, hukuman mati tidak sesederhana yang diucapkan Presiden Jokowi kepada siswa SMKN 57 Jakarta.

"Jadi hukuman mati tidak sesederhana yang disampaikan Presiden ke anak SMA tersebut," pungkas eks Koordinator Kontras ini.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa saja diterapkan. Namun, kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini, hal tersebut harus menjadi kehendak masyarakat.

Jokowi menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor, melalui revisi.

Baca Juga:

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan (hukuman mati). Tapi sekali lagi juga termasuk (kehendak anggota dewan) yang ada di legislatif (DPR)," kata Jokowi di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12).

Kemudian, saat disinggung apakah akan ada inisiatif pemerintah untuk merivisi UU Tipikor agar hukuman mati masuk dalam salah satu pasal, Jokowi lagi-lagi menyebut tergantung dari kehendak masyarakat.

"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," ucap Jokowi.(Pon)

Baca Juga:

#Amnesty Internasional #Hukuman Mati #Koruptor #Usman Hamid
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Dunia
Baru Jabatan Maret 2023, Jenderal Orang Kedua Setelah Xi Jinping dan Kepala Staf Gabungan Dipecat Karena Korupsi
Zhang menjabat sebagai orang kedua setelah Presiden Xi Jinping dengan posisi wakil ketua Komisi Militer Pusat (CMC)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Baru Jabatan Maret 2023, Jenderal Orang Kedua Setelah Xi Jinping dan Kepala Staf Gabungan Dipecat Karena Korupsi
Indonesia
Amnesty Soroti Program Bela Negara bagi Massa Demo DPR, Sebut Sarat Intimidasi
Amnesty International menyoroti program bela negara bagi warga dan pelajar yang ditangkap saat demo DPR/MPR pada 27 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Amnesty Soroti Program Bela Negara bagi Massa Demo DPR, Sebut Sarat Intimidasi
Dunia
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Di China hukuman mati yang ditangguhkan biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup jika tidak ada kejahatan baru yang dilakukan selama masa percobaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Indonesia
Amran Bersih Bersih Kementan, Copot 14 Pejabat
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya kerugian negara, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH)
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Amran Bersih Bersih Kementan, Copot 14 Pejabat
Indonesia
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
DPR menilai hukuman mati tidak mengembalikan aset korupsi. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset lebih mendesak untuk memulihkan kerugian negara.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
Indonesia
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Terkait kehadirannya bersama sejumlah ASN Pemkab Sukoharjo, Eko mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa saja yang turut dipanggil KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Indonesia
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Indonesia
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dalam kasus ini, Menteri Kehutanan Raja Juli terseret.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Indonesia
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Partai politik memiliki peran penting untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin yang berintegritas
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Bagikan