Amnesty International Indonesia Sebut 143 Negara Sudah Hapuskan Hukuman Mati

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 15 Desember 2019
 Amnesty International Indonesia Sebut 143 Negara Sudah Hapuskan Hukuman Mati

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Amnesty International Indonesia menyebut ratusan negara sudah mulai meninggalkan hukuman mati. Pasalnya, penerapan hukuman jenis itu dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan pengurangan angka kejahatan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi wacana hukuman mati bagi para koruptor yang dilontarkan Presiden Jokowi.

Baca Juga:

Usman mencontohkan berbagai negara di Eropa hingga sebagian Asia yang sudah menghapuskan hukuman mati. Menurutnya total negara yang sudah meninggalkan hukuman mati sebanyak 143.

Tak hanya itu, menurut Usman, 106 negara sudah menghapuskan pidana mati dalam produk hukumnya. Itu berlaku untuk semua jenis tindak pidana, termasuk korupsi.

Usman Hamid dalam diskusi publik terkait hukuman mati untuk koruptor di Jakarta
Usman Hamid dalam sebuah diskusi publik terkait wacana hukuman mati terhadap terpidana korupsi di Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

"Kanada itu menghapuskan hukuman mati. Angka kejahatannya turun sampe 48,44 persen. Apakah ada hubungannya? Belum tentu juga. Persoalan kejahatan termasuk korupsi sangat kompleks, faktor sosial-ekonomi," kata Usman dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/12).

Karena itu, Usman menilai, hukuman mati bagi pelaku kejahatan termasuk koruptor tidak tepat untuk diterapkan. Pasalnya, berbagai negara sudah mulai meninggalkan hukuman pidana jenis itu lantaran tidak memberikan efek jera.

"Jadi hukuman mati itu tidak menimbulkan kejeraan bagi terpidana korupsi," ujarnya.

Selain itu, Usman memandang penerapan eksekusi mati membutuhkan biaya mahal ketimbang membiarkan terpidana mati itu berada di dalam penjara. Hal tersebut, kata dia, didasarkan pada studi terbaru dari California, Amerika Serikat (AS).

"Hukuman mati itu tidak ada yang manusiawi. Baik itu setrum, suntik, penggal, tembak, semuanya semacam menimbulkan rasa sakit dan penderitaan yang luar biasa dari orang yang dihukum mati," ungkapnya.

Lebih lanjut Usman menyatakan penerapan hukuman mati justru akan menghilangkan legitimasi moral pemerintah dalam membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini menghadapi tuntutan hukuman mati di negara lain.

Menurut Usman, dalam konteks Indonesia, korupsi yang melibatkan pemimpin politik atau pejabat pemerintah, hanyalah cermin kegagalan sistem penyelenggraan negara. Dia pun menegaskan, hukuman mati tidak sesederhana yang diucapkan Presiden Jokowi kepada siswa SMKN 57 Jakarta.

"Jadi hukuman mati tidak sesederhana yang disampaikan Presiden ke anak SMA tersebut," pungkas eks Koordinator Kontras ini.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa saja diterapkan. Namun, kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini, hal tersebut harus menjadi kehendak masyarakat.

Jokowi menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor, melalui revisi.

Baca Juga:

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan (hukuman mati). Tapi sekali lagi juga termasuk (kehendak anggota dewan) yang ada di legislatif (DPR)," kata Jokowi di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12).

Kemudian, saat disinggung apakah akan ada inisiatif pemerintah untuk merivisi UU Tipikor agar hukuman mati masuk dalam salah satu pasal, Jokowi lagi-lagi menyebut tergantung dari kehendak masyarakat.

"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," ucap Jokowi.(Pon)

Baca Juga:

#Amnesty Internasional #Hukuman Mati #Koruptor #Usman Hamid
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
Sudaryono mengimbau semua pihak agar bersikap bijak dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
 Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
Indonesia
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
Presiden menyampaikan keprihatinan terhadap praktik mark up dan penipuan yang masih terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
Indonesia
Amnesty International: Rentetan Teror terhadap Aktivis Ancam Kebebasan Berpendapat
Amnesty International menilai rentetan teror terhadap aktivis dan figur publik di akhir 2025 sebagai ancaman serius bagi kebebasan berekspresi dan demokrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Amnesty International: Rentetan Teror terhadap Aktivis Ancam Kebebasan Berpendapat
Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
KBRI Kuala Lumpur masih terus memberikan perlindungan hukum bagi ratusan WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
 150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
Indonesia
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
KPK mengajak masyarakat untuk langsung memasukkan penawaran atau uang muka terhadap 176 lot barang sitaan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang  Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
Dunia
Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati, Bangladesh Minta India Deportasi Sheikh Hasina
Mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang dijatuhi hukuman mati secara in absentia pada 17 November karena memerintahkan tindakan keras terhadap protes yang dipimpin mahasiswa tahun lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati, Bangladesh Minta India Deportasi Sheikh Hasina
Indonesia
Amnesty International Ungkap Deretan Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Amnesty International mengungkap deretan pasal bermasalah di KUHAP baru. Sebab, ada potensi penyalahgunaan wewenang.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Amnesty International Ungkap Deretan Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Indonesia
Semua Sekolah Bakal Dapat Smartboard, Duitnya Dari Sitaan Koruptor
Prabowo menegaskan, akan mengejar para koruptor di Indonesia dan menggunakan dana sitaan tersebut untuk menunjang kebutuhan fasilitas pendidikan di Tanah Air.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Semua Sekolah Bakal Dapat Smartboard, Duitnya Dari Sitaan Koruptor
Bagikan