Koruptor Bansos COVID-19 Layak Dituntut Hukuman Mati


Penyaluran Bansos. (Foto: Kemensos).
MerahPutih.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat di Kementerian Sosial dinilai tepat. Pasalnya, yang diduga dikorupsi adalah dana Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19.
Pengamat politik Bintang Wahyu Saputra menilai, pejabat yang melakukan korupsi bantuan bencana bukan hanya membuktikan dirinya pejabat tidak bermoral. Namun sekaligus melakukan pengkhianatan terhadap Pancasila, Bangsa dan Negara.
"Karena itu pelakunya harus dihukum berat," kata Bintang kepada Merahputih.com di Jakarta, Sabtu (5/12).
Baca Juga:
KPK Amankan 6 Orang dan Kardus Uang dari Pejabat Kemensos
Bintang melanjutkan, pelakunya pun mesti diberi hukuman berat. Mengingat yang dikorupsi adalah hak rakyat yang tengah kesulitan karena COVID.
"KPK mesti menepati janji akan menghukum mati pelaku korupsi Bansos COVID-19. Ini sebagaimana pernah dikatakan Ketua KPK,” ujar Bintang.
Bintang melanjutkan, pelaku korupsi Bansos COVID-19 tidak mungkin melakukannya sendiri, pasti melibatkan orang lain.
Diduga, banyak pihak yang terlibat kasus suap Bansos COVID-19 karena panjangnya meja yang harus dilewati perusahaan jika ingin menjadi vendor Bansos.
“Tidak mungkin pelaku sendirian,” kata Bintang.

Bintang juga mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turun ke lapangan. Hal ini untuk menelusuri dugaan keterlibatan beberapa perusahaan yang diduga bermain.
"Kasus ini perlu diusut tuntas untuk menjawab keresahan dan kegelisahan publik karena sulitnya saat pandemi," tutup Bintang.
Jauh hari saat penyaluran Bansos COVID-19 dimulai, Ketua KPK Firli Bahuri mengancam jika ditemukan korupsi terkait dana Bansos COVID-19, pihaknya tidak segan untuk menuntut pelaku dengan hukuman mati.
"Jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya beberapa waktu lalu.
Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan pandemi virus corona sebesar Rp695,2 triliun. Dana itu dikucurkan melalui sejumlah program salah satunya untuk bansos sebesar Rp203,9 triliun. (Knu)
Baca Juga:
Mensos Juliari Tunggu Keterangan Resmi KPK Soal Penangkapan Anak Buahnya