KPK Indikasikan Edhy Prabowo Bayar Sewa Apartemen Putri Elok Pakai Duit Benur


Ilustrasi: Lobster jenis Mutiara berumur kurang lebih dua minggu di Mapolda Lampung, Jumat (5/5/2017). (ANTARA FOTO/ARDIANSYAH)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, membayar sewa apartemen Putri Elok, menggunakan uang suap yang berasal dari eksportir benih lobster atau benur.
Indikasi itu yang didalami penyidik saat memeriksa Putri Elok dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo pada Rabu (17/2) kemarin.
Baca Juga:
Istri Edhy Prabowo Diduga Pinjam Kartu Kredit Beli Barang Mewah
"Putri Elok (swasta), didalami pengetahuannya terkait adanya penyewaan unit apartemen oleh AM (Amiril Mukminin) atas perintah EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/2).
Ali mengatakan uang yang digunakan untuk menyewa apartemen tersebut diduga bersumber dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur. Putri Elok sendiri dikenal sebagai atlet bulutangkis nasional.
"Adapun sumber uang untuk penyewaan apartemen tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)
Baca Juga:
Hukuman Mati Bagi Dua Mantan Menteri Jokowi Layak Diberikan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
