KPK Geledah Kantor Bupati Bintan

Selasa, 02 Maret 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Bintan dan tiga lokasi lainnya, Senin (1/3).

Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda yaitu kantor Bupati Bintan, kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang, dan rumah kediaman di Jala Juanda Tanjung Pinang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/3).

Baca Juga:

KPK Sidik Dugaan Korupsi Cukai di Pelabuhan Bintan

Ali mengatakan, dari empat lokasi tersebut, tim penyidik menemukan barang bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan kasus ini.

"Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisis untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik sempat memeriksa tiga saksi pada Jumat, 26 Januari 2021. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kepolisian Tanjung Pinang.

Mereka yang diperiksa adalah Mardiah (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016).

Baca Juga:

Periksa Daning Saraswati, KPK Dalami Jatah Bansos PT Rajawali Parama Indonesia

Muhammad Hendri (Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan & Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013), dan Radif Anandra (anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang).

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan," kata Ali. (Pon)

Baca Juga:

KPK Cecar Saksi Terkait Penunjukan PT RPI Peroleh Proyek Bansos

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan