KPK Garap Petinggi Angkasa Pura II Terkait Kasus Suap Proyek BHS

Rabu, 28 Agustus 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Director of Engineering & Operation PT Angkasa Pura II, Djoko Murjatmodjo terkait kasus dugaan suap proyek pengerjaan Baggage Handling System (BHS).

Djoko akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam (AYA).

Baca Juga

Suap Proyek BHS, KPK Periksa Direktur PT Angkasa Pura II

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA ( Andra Y Agussalam),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, (28/8).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Belum diketahui kaitan Djoko dalam kasus ini. Yang jelas, saksi diperiksa karena diduga mengetahui banyak ihwal suap di perusahaan plat merah tersebut. Kemarin, penyidik juga memeriksa Direktur Operasi dan Pelayanan PT Angkasa Pura II, Ituk Herarindri untuk tersangka yang sama.

Baca Juga

Dirut Angkasa Pura II Terseret Kasus Suap Proyek BHS

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. ‎Dua tersangka tersebut yakni, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.

Director of Engineering & Operation PT Angkasa Pura II, Djoko Murjatmodjo

Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.

Baca Juga

KPK Periksa Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Terkait Suap Proyek BHS

KPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT INTI untuk menyerahkan uang suap kepada Andra. Diduga, Taswin diperintah oleh atasan untuk menyerahkan uang tersebut. KPK sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan