KPK Periksa Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Terkait Suap Proyek BHS


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Net
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Raharjo terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam, Direktur Keuangan PT AP II)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (23/8).
Baca Juga: KPK Yakin Dirut Angkasa Pura II Tahu Proyek BHS Bermasalah

Selain Wisnu, penyidik KPK juga bakal memeriksa Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara. Dia juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Andra.
"Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," ujar Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak membantah jika pihaknya saat ini tengah menelisik peran sejumlah petinggi di PT AP II dan PT APP yang diduga turut bermain dalam proyek tersebut.
Saut menduga ada peran dari pihak yang memiliki jabatan lebih tinggi seperti Dirut PT Angkasa Pura II, Muahmmad Awaluddin yang ikut andil dalam menunjuk PT INTI sebagai penggarap proyek pengadaan BHS di PT Angkasa Pura Propertindo
Baca Juga: Suap Proyek BHS, KPK Usut Keterlibatan Petinggi PT Angkasa Pura II dan PT INTI
Menurut Saut, pengadaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo merupakan proyek yang besar. Sehingga, mustahil Awaluddin selaku Dirut PT Angkasa Pura II yang merupakan induk perusahaan PT Angkasa Pura Propertindo tidak mengetahui hal itu.
"Sangat common sense (masuk akal) itu biasanya pasti mereka mengetahui lah. Itu kan pekerjaan besar ya," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/8).
Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.
Atas perbuatannya, Andra sebagai penerima disangkakan melanggar pasal pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dirut Angkasa Pura II Terseret Kasus Suap Proyek BHS
Sementara itu Taswin selaku pemberi disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
