KPK Periksa Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Terkait Suap Proyek BHS

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 23 Agustus 2019
KPK Periksa Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Terkait Suap Proyek BHS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Raharjo terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam, Direktur Keuangan PT AP II)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (23/8).

Baca Juga: KPK Yakin Dirut Angkasa Pura II Tahu Proyek BHS Bermasalah

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Selain Wisnu, penyidik KPK juga bakal memeriksa Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara. Dia juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Andra.

"Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," ujar Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak membantah jika pihaknya saat ini tengah menelisik peran sejumlah petinggi di PT AP II dan PT APP yang diduga turut bermain dalam proyek tersebut.

Saut menduga ada peran dari pihak yang memiliki jabatan lebih tinggi seperti Dirut PT Angkasa Pura II, Muahmmad Awaluddin yang ikut andil dalam menunjuk PT INTI sebagai penggarap proyek pengadaan BHS di PT Angkasa Pura Propertindo

Baca Juga: Suap Proyek BHS, KPK Usut Keterlibatan Petinggi PT Angkasa Pura II dan PT INTI

Menurut Saut, pengadaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo merupakan proyek yang besar. Sehingga, mustahil Awaluddin selaku Dirut PT Angkasa Pura II yang merupakan induk perusahaan PT Angkasa Pura Propertindo tidak mengetahui hal itu.

"Sangat common sense (masuk akal) itu biasanya pasti mereka mengetahui lah. Itu kan pekerjaan besar ya," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/8).

‎Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.

Atas perbuatannya, Andra sebagai penerima disangkakan melanggar pasal pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wisnu Raharjo
Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Raharjo

Baca Juga: Dirut Angkasa Pura II Terseret Kasus Suap Proyek BHS

Sementara itu Taswin selaku pemberi disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Nurul Ghufron, menyampaikan pemikiran ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Indonesia
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Andika Pratama - Rabu, 13 Desember 2023
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Indonesia
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Untuk mencegah korupsi, tiga peran domestik perempuan yang bisa dijalankan dalam pemberantasan korupsi
Andika Pratama - Selasa, 12 Desember 2023
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan